
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Tahun Anggaran 2026. Pembentukan satgas ini, guna mengantisipasi gangguan pasokan, mengawasi ketepatan sasaran distribusi, serta mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi.
Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa atau Guru Pandu mengungkapkan, gangguan ketersediaan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan.
Ia menjelaskan, persoalan BBM tidak hanya menyangkut kebutuhan bahan bakar, tetapi juga berdampak pada mobilitas masyarakat, kegiatan ekonomi, pariwisata, sampai dengan pelayanan publik.
“Dampaknya yang dirasakan luar biasa, aktivitas masyarakat, roda ekonomi sampai pelayanan publik ikut terganggu. Karena itu, kita harus lebih siap dan jangan sampai gagap ketika menghadapi situasi serupa ke depan,” ujar Guru Pandu.
Pandu Prapanca Lagosa mengatakan, kalau pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan tidak hanya berfokus pada antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Untuk itu, Pemkab perlu memastikan ketersediaan stok, kelancaran distribusi, dan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi agar potensi persoalan dapat dideteksi lebih awal.
“Sasaran pengawasan meliputi 13 SPBU di Karangasem, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN), agen atau penyalur termasuk Pertashop, hingga konsumen pengguna. Pengawasan juga mencakup pemeriksaan keabsahan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen yang berhak sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta menambahkan dalam pelaksanaannya, Satgas akan memperkuat pemantauan stok, harga, distribusi, dan realisasi kuota BBM. Data dari penyalur dan petugas lapangan dihimpun sebagai bahan evaluasi, termasuk untuk mengidentifikasi potensi gangguan pasokan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Langkah ini bertujuan memastikan pembelian dilakukan sesuai peruntukan dan tidak menyimpang dari ketentuan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, jika pola kerja Satgas dirancang melalui empat tahapan, yakni pemantauan, verifikasi, tindak lanjut, dan pelaporan. Sekretariat Satgas menghimpun serta menganalisis data stok, harga, dan realisasi kuota harian sebagai bahan evaluasi berkala. Selain mengawasi distribusi, Satgas juga diarahkan membantu menjaga kelancaran antrean di SPBU, mengidentifikasi potensi konflik sosial, serta merespons gangguan pasokan maupun sistem penyaluran.
“Koordinasi lintas sektor diharapkan mempercepat penanganan persoalan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)










