Pelaku penganiayaan, IBKA diamankan petugas Polsek Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Video dugaan penganiayaan terhadap buruh angkut di Terminal Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, viral di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IBKA (40), warga Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Sabtu (17/10) pagi.

Korban bernama Yosep Sudarsa, (54), warga asal Sumba Barat dan beralamat di Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada wajah kiri dan luka lecet pada siku tangan kanan.

Kapolsek Klungkung, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, ketika dikonfirmasi mengaku telah memerintahkan Unit Reskrim menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku (IBKA) di rumahnya sekitar pukul 08.30 WITA. “Pelaku telah diamankan anggota kami dan dibawa ke Polsek Klungkung untuk dimintai keterangan,” ungkap Kompol Yudistira, Minggu (17/10).

Baca juga:  Puluhan Gempa Kecil Guncang Karangasem dalam 2 Hari Terakhir, Ini Penjelasan BMKG

Menurut Kapolsek Yudistira, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, korban baru selesai bekerja menjaga toilet di Pasar Galiran, kemudian menuju terminal untuk bekerja sebagai buruh angkut barang.

Setibanya di terminal, korban diduga dipanggil pelaku dan diminta membelikan sesuatu. Namun, korban menolak karena tidak mendengar secara pasti barang yang diminta.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku. Korban kemudian dipukul pada bagian wajah kiri hingga terjatuh. Tidak berhenti di sana, pelaku diduga menendang wajah kiri korban sebanyak dua kali dan kembali memukulnya sebanyak empat kali.

Baca juga:  Jalur Darat Masih Rawan Penyelundupan

Akibatnya, korban mengalami luka memar pada wajah kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan. Karena tidak terima dianiaya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klungkung.

Dalam pemeriksaan awal, IBKA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Iapun disangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Penjual Gas Oplosan Diringkus Polisi

Kapolsek Kompol Yudistira mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. “Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN