Terdakwa usai jalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Salah seorang WNA bernama Yuriy Khalilov dituntut selama 19 tahun penjara oleh JPU Ni Made N. Lumisensi.

Saat sidang pada Kamis (15/10), terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain dituntut 19 tahun, pria yang didakwa kasus 2,5 kilogram kokain itu juga didenda Rp1 miliar.

Baca juga:  Selundupkan Daun Koka, Pria Kelahiran London Dituntut 6 Tahun Penjara

Atas putusan itu, majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Sebagaimana diketahui, WNA asal Kazakhstan, Yuriy Khalilov (25) ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, atas dugaan penyelundupan 2,5 kilogram kokain.

Disebut, Yuriy Khalilov pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Custom Area Terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam, yakni diduga kokaina berat bersih 2.544,10 gram.

Baca juga:  Puluhan Proyek di Badung Molor

Hasil pemeriksaan, Yuriy Khalilov mengaku diminta oleh Igor (DPO) mengantarkan koper ke Bali. Terdakwa diberikan uang 1000 USD, tiket keberangkatan ke Bali, tiket kepulangan ke Polandia, akomodasi selama tujuh hari di Bali, dan menginap di My Vila And resort Canggu.

Dan itu disetujui lalu terdakwa berangkat ke Bali, koper diterima di depan sebuah supermarket di Polandia.

Setibanya di bandara, terdakwa diperiksa petugas Bea Cukai melalui X-ray. Terdeteksi aluminium foil isi delapan plastik kokain seberat 2.544,10 gram.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 2 Januari 2025, Cek Lokasinya

Atas temuan itu petugas menghubungi Satuan Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti. Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN