Warga mengantre di salah satu SPBU berlokasi di Dalung, Badung, Jumat (16/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Antrean warga membeli bahan bakar minyak (BBM) makin parah memasuki Jumat (16/10). Banyak warga yang harus antre minimal 3 jam hanya untuk membeli BBM.

Tak sedikit dari mereka yang kelelahan dan akhirnya pingsan. Bahkan petugas SPBU di Jl. Badak Agung tumbang karena lembur selama 2 hari melayani mengularnya antrean warga yang hendak membeli BBM.

Menyikapi hal ini, sebuah surat surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tertanggal 16 Oktober 2026 beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk dilaksanakan menyusul antrean panjang kendaraan di SPBU wilayah Bali dalam beberapa hari terakhir, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan enam langkah penanganan antrean panjang BBM.

Baca juga:  Brigjen TNI Sachono Resmi Jabat Kasdam IX/Udayana

Salah satunya penerapan sistem ganjil genap pelat kendaraan selama 3 hari, 17-19 Oktober 2026.

Selain itu, diberlakukan pengalihan pengisian BBM truk ke malam hari, pembatasan pembelian BBM bersubsidi, hingga penambahan armada mobil tangki.

Dalam surat tersebut, Gubernur Koster meminta penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU se-Bali. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi antrean kendaraan yang mengular di sejumlah lokasi.

Selain itu, jadwal pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk diminta dialihkan ke malam hari. Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam-jam operasional siang hari sehingga pelayanan kepada kendaraan lainnya dapat berlangsung lebih lancar.

Baca juga:  Jalur Pendakian Gunung Agung dari Pura Pasar Agung Ditutup Dua Bulan

Gubernur Koster juga meminta pemberian akses lebih cepat bagi kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran. Langkah ini dinilai penting agar kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan darurat tidak terhambat oleh antrean pengisian BBM.

Penanganan berikutnya menyasar pembatasan pengisian BBM bersubsidi. Pertamina diminta memastikan kuota pengisian sesuai dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan. Mekanisme pembatasan pengisian berikutnya dapat diterapkan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya, berdasarkan data pembelian terakhir, dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

Di sisi operasional SPBU, Gubernur Koster meminta penertiban personel dan nosel pengisian BBM. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nosel diminta dikenai sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut agar diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Baca juga:  Non Esensial Diwajibkan Tutup, Ribuan Pedagang di Pasar Tradisional Terdampak

Dalam poin keenam, Koster meminta Pertamina melakukan inovasi sistem pengisian BBM. Upaya tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam, penambahan armada mobil tangki, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta digitalisasi antrean.

Perubahan kebijakan berikutnya akan dilaksanakan setelah evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemprov Bali meminta Pertamina segera melakukan penanganan untuk mengurai antrean panjang BBM sekaligus menjaga kelancaran pelayanan pengisian bahan bakar kepada masyarakat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN