
DENPASAR, BALIPOST.com – Kesenjangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan besaran upah minimum menjadi tantangan dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Di satu sisi, pekerja membutuhkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, penetapan upah harus mempertimbangkan formula pengupahan pemerintah serta kemampuan dunia usaha.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud), Prof. Agoes Ganesha Rahyuda, S.E., M.T., Ph.D., menilai kebijakan pengupahan perlu dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan tiga aspek utama, yakni formula pengupahan, kemampuan finansial perusahaan, dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Dalam Dialog Masa Depan UMP Bali di Auditorium Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar, Jumat (9/10) sore, Prof. Agoes Rahyuda menyebut kebutuhan hidup layak di Bali berada di kisaran Rp5,2 juta. Angka tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan pengupahan agar pendapatan pekerja semakin mendekati kebutuhan hidup riil.
Mantan Dekan FEB Unud ini menegaskan, persoalan UMP tidak cukup dilihat dari persentase atau nominal kenaikan setiap tahun. Mekanisme penetapannya juga perlu dicermati agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Menurut Prof. Agoes Rahyuda, formula pengupahan yang ditetapkan melalui regulasi pemerintah sangat menentukan ruang kenaikan upah. Perhitungan yang melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa membuat besaran kenaikan UMP tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan tuntutan pekerja ataupun keputusan sepihak pemerintah daerah.
Dengan formula yang berlaku dan asumsi variabel tertentu, ia memperkirakan kenaikan UMP Bali dapat berada pada kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi untuk mencari kemungkinan perbaikan mekanisme pengupahan melalui jalur yang sah dan konstitusional.
“Kalau kita obrak-abrik rumusnya, sampai matahari terbit dari barat pun, kita tidak bisa progresif menaikkan UMP Bali. Karena rumusnya yang membatasi,” ujarnya.
Selain formula pengupahan, kemampuan finansial perusahaan juga perlu ditelaah secara transparan. Ia menilai perlu ada gambaran konkret mengenai porsi belanja pegawai dalam struktur biaya operasional perusahaan, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Bali.
Keterbukaan mengenai biaya tetap, biaya variabel, dan pengeluaran untuk tenaga kerja dinilai dapat membantu pemerintah serta para pemangku kepentingan mengidentifikasi ruang yang memungkinkan untuk meningkatkan upah. Dengan dukungan data riil, pembahasan pengupahan diharapkan tidak hanya bertumpu pada asumsi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi aktual dunia usaha.
Aspek ketiga adalah kebutuhan hidup layak. Ia menjelaskan, pengukuran KHL mencakup berbagai komponen, antara lain pangan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, serta kebutuhan barang dan jasa lainnya.
Ia juga menilai karakteristik sosial dan budaya masyarakat Bali perlu dicermati dalam pembahasan kebutuhan hidup. Kebutuhan masyarakat setempat tidak hanya berkaitan dengan konsumsi dasar, tetapi juga dipengaruhi oleh kehidupan sosial dan budaya daerah.
Karena itu, kajian yang komprehensif diperlukan untuk menjawab dua persoalan mendasar, yakni besaran upah yang sesuai dengan kebutuhan pekerja serta mekanisme penetapan upah yang dapat diperbaiki sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan persoalan pengupahan berkaitan erat dengan keberlanjutan pembangunan Bali, terutama sektor pariwisata yang menjadikan kebudayaan lokal sebagai salah satu daya tarik utamanya.
Menurut Parta, masyarakat dan pekerja Bali memiliki peran penting dalam menjaga serta melestarikan kebudayaan yang menjadi daya tarik wisatawan. Oleh sebab itu, kesejahteraan tenaga kerja harus menjadi bagian penting dalam perumusan arah pembangunan ekonomi daerah.
“Turis datang ke Bali karena kebudayaannya, dan penyangga budaya itu adalah masyarakat serta pekerja Bali,” kata Parta.
Ia mengingatkan, apabila kesejahteraan pekerja tidak mendapat perhatian yang memadai, tenaga kerja lokal berpotensi mencari penghidupan di luar negeri. Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi keberadaan masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan budaya Bali.
Parta mendorong Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota melibatkan pekerja, pengusaha, akademisi, serta unsur masyarakat dalam pembahasan UMP. Ia juga mendorong adanya terobosan kebijakan, termasuk melalui upah minimum sektoral maupun skema pengupahan khusus, sepanjang sesuai ketentuan dan mampu meningkatkan pendapatan pekerja secara layak.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Bali yang dinilai cukup baik semestinya diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat yang turut berkontribusi terhadap pertumbuhan tersebut.
Dari sisi dunia usaha, Wakil Ketua PHRI Bali sekaligus Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan upah dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Ia menjelaskan, hotel yang telah mapan umumnya memiliki mekanisme kenaikan gaji karyawan setiap tahun. Selain upah pokok, pekerja hotel juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan dari service charge atau biaya pelayanan yang besarannya dipengaruhi kinerja usaha, termasuk tingkat okupansi hotel.
Rai Suryawijaya menyebut pendapatan dari service charge pada hotel berbintang lima dalam kondisi tertentu dapat mencapai sekitar Rp10 juta. Sementara itu, pada hotel berbintang tiga ke bawah, pendapatan tersebut disebut berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta, bahkan dapat lebih rendah.
Besaran itu merupakan gambaran yang disampaikan PHRI dan tidak berlaku seragam bagi seluruh hotel. Realisasi pendapatan karyawan bergantung pada kebijakan perusahaan, tingkat okupansi, serta kondisi operasional masing-masing hotel.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan karyawan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas. Dengan demikian, perusahaan tetap mampu menjaga keberlangsungan usahanya, sedangkan pekerja memperoleh penghasilan yang lebih baik. (Ketut Winata/balipost)










