Kepala Dinas PMD Dukcapil Bali, I Made Dwi Dewata. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan jumlah Desa Mandiri di Pulau Dewata mencapai 600 desa pada 2027. Target tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar peningkatan status berdasarkan indeks, tetapi juga memperkuat kemampuan desa dalam mengelola potensi ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, mengatakan target Desa Mandiri tahun 2026 telah tercapai. Berdasarkan pemetaan 2026, sebanyak 565 desa di Bali telah berstatus Mandiri.

Sementara itu, masih terdapat 70 desa berstatus Maju dan satu desa berstatus Berkembang. Desa berstatus Maju masih banyak berada di Kabupaten Bangli dan Buleleng, sedangkan satu-satunya Desa Berkembang adalah Desa Nyalian, Kabupaten Bangli.

“Target Desa Mandiri tahun 2026 sudah tercapai,” ujar Dwi Dewata dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Meski target 2026 telah terpenuhi, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk mendorong desa yang belum berstatus Mandiri agar naik kelas. Menurut Dwi Dewata, peningkatan status desa tidak dapat dilihat hanya dari kemampuan ekonomi maupun besarnya pendapatan desa.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Gunakan Gedung BPK Sebagai Tempat Karantina

Penetapan status tersebut mengacu pada Indeks Desa sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Dalam instrumen tersebut terdapat enam dimensi komposit yang dijabarkan ke dalam 13 subdimensi dan 48 indikator.

“Untuk menjadi Desa Mandiri ditentukan oleh nilai Indeks Desa yang tercantum dalam Permendes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, terdapat enam indeks komposit dan 48 kriteria,” terangnya.

Enam dimensi yang menjadi dasar penilaian meliputi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Indikatornya mencakup pendidikan, kesehatan, utilitas dasar, aktivitas dan fasilitas masyarakat, produksi serta fasilitas pendukung ekonomi, pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.

Selain itu, aspek kondisi jalan dan aksesibilitas turut diperhitungkan, termasuk kelembagaan desa, kualitas pelayanan publik serta tata kelola keuangan pemerintahan desa.

Baca juga:  Ini, Prestasi Diraih Polda Selama 2020

Berdasarkan pengukuran tersebut, status desa dibagi menjadi lima tingkatan, yakni Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri. Desa Mandiri merupakan desa yang memperoleh nilai Indeks Desa 79,63 persen hingga 100 persen.

Bagi Pemprov Bali, peningkatan status desa memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perubahan kategori dalam indeks. Desa yang semakin mandiri diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah dan memiliki kemampuan lebih besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Salah satu instrumen yang didorong adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penguatan BUMDes diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal dengan mengembangkan potensi yang dimiliki masing-masing desa.

Dengan ekonomi desa yang semakin kuat, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak peluang untuk memperoleh penghasilan dari potensi wilayahnya sendiri. Pada akhirnya, penguatan ekonomi tersebut diharapkan ikut berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan.

Baca juga:  Sidang Bali Tidak Diam Kembali Hadirkan Saksi Anak

Dwi Dewata menegaskan, peningkatan status Desa Mandiri tidak cukup dilakukan dengan mengejar angka indeks. Desa harus memiliki kemampuan nyata untuk mengelola sumber daya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, desa yang belum Mandiri mendapatkan dukungan pemerintah melalui peningkatan kapasitas aparatur desa. Pemerintah juga mendorong pengembangan produk-produk berbasis potensi lokal agar memiliki nilai ekonomi dan mampu menopang perekonomian desa.

“Dukungan khusus dari pemerintah salah satunya adalah peningkatan kapasitas aparatur desa, pemerintah membantu desa dalam meningkatkan produk potensi lokal desa,” ungkapnya.

Ia mengatakan masih ada dua tantangan utama yang perlu diperkuat pada desa yang belum mencapai status Mandiri, yakni kualitas SDM dan ekonomi desa. Kedua aspek tersebut akan menjadi perhatian dalam mengejar tambahan 35 desa menuju target 600 Desa Mandiri pada 2027. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN