I Ketut Putrayasa. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aktivis lingkungan, I Ketut Putrayasa, menyuarakan kegelisahan soal penegakan hukum. Ia melihat pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai aktivis lingkungan, Putrayasa mengaku melihat langsung betapa pentingnya kepastian hukum dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Kerusakan lingkungan, konflik kepentingan dan berbagai persoalan sumber daya alam, menurutnya, tidak akan mudah diselesaikan jika penegakan hukum tidak memiliki ketegasan.

Karena itu, ia berharap pembenahan penegakan hukum juga mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

“Hukum lingkungan juga membutuhkan ketegasan. Kalau aturan sudah dibuat tetapi pelanggaran dibiarkan, maka masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya. Karena itu, hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.

Putrayasa menilai Indonesia membutuhkan sosok pemimpin penegak hukum yang tidak hanya memiliki kapasitas dan pengalaman, tetapi juga keberanian moral untuk memastikan hukum tidak dikendalikan oleh kepentingan pribadi, kelompok maupun kekuasaan.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penegakan hukum yang keras, tetapi penegakan hukum yang bersih, jujur dan tegas. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” ujar Putrayasa.

Ia menyebut Laksamana Muda TNI (Purn.) Nazali Lempo sebagai salah satu figur yang layak dipertimbangkan untuk memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Latar belakang dan pengalaman Nazali Lempo disebutnya menjadi salah satu hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam melihat kapasitasnya.

“Menurut saya, Nazali Lempo punya peluang untuk dipertimbangkan. Tetapi yang paling penting adalah kemampuan membawa institusi penegak hukum menjadi lebih profesional, bersih dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Menurut Putrayasa, persoalan terbesar dalam penegakan hukum bukan hanya bagaimana menangani sebuah perkara, tetapi bagaimana memastikan proses hukum berlangsung secara objektif dan dapat dipercaya masyarakat.

Baca juga:  Wright Partners and Fairatmos to Create Innovative Businesses Tackling Climate Change

Kepercayaan publik, kata dia, menjadi ukuran penting dari kuat atau tidaknya sebuah institusi penegak hukum.

Ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara konsisten, kepercayaan akan tumbuh. Namun sebaliknya, jika hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan, uang atau kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, melainkan wibawa negara.

“Rakyat ingin melihat hukum bekerja secara adil. Kalau seseorang bersalah, harus diproses. Kalau tidak bersalah, harus dilindungi. Jangan sampai ukuran hukum berubah karena jabatan, kekayaan atau kedekatan,” tegas pria yang juga seniman asal Tibubeneng, Kuta Utara.

Putrayasa juga menyoroti gagasan “reset penegakan hukum Indonesia.” Menurutnya, gagasan tersebut menarik untuk ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

Reset tidak seharusnya dimaknai sekadar mengganti orang atau struktur kelembagaan, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap cara kerja penegakan hukum. Sistem yang lemah harus diperbaiki. Celah penyimpangan harus ditutup. Sementara praktik yang sudah baik harus diperkuat agar institusi penegak hukum semakin profesional dan memiliki standar integritas yang tinggi.

“Reset jangan hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem dan budaya penegakan hukum. Kalau sistemnya sehat, siapa pun yang berada di dalamnya akan bekerja dalam koridor yang benar,” katanya.

Ia menilai kepemimpinan di institusi penegak hukum membutuhkan keberanian mengambil keputusan sekaligus kemampuan menjaga independensi lembaga.

Pemimpin tidak boleh hanya berani ketika berhadapan dengan masyarakat kecil. Keberanian justru harus terlihat ketika hukum berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar. (Winata/balipost)

BAGIKAN