
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar memberlakukan mekanisme baru dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemohon luar domisili Denpasar. Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran online untuk mengurangi penumpukan antrean di loket pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, perubahan mekanisme ini merupakan upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih tertib, pasti, dan nyaman, termasuk untuk mengurangi tumpukan antrean di loket pelayanan. “Masyarakat yang ingin mengurus KTP-el luar domisili kini tidak perlu lagi datang langsung hanya untuk mengambil nomor antrean manual,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem lama yang mengharuskan warga mengantre secara fisik dari pagi dinilai kurang efektif karena memicu kepadatan dan membuang waktu. Dengan sistem digital ini, kepastian jadwal pelayanan dapat diketahui pemohon sebelum mendatangi kantor Disdukcapil Denpasar.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat diminta mendaftar melalui situs resmi Taring Dukcapil di tautan taringdukcapil.denpasarkota.go.id/ktpel_ld/. Alur pendaftarannya terbilang ringkas, dimana pemohon cukup memilih jenis layanan KTP-el luar daerah, mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri, dan menunggu proses verifikasi dari petugas.
Setelah berkas terverifikasi, sistem akan menerbitkan jadwal pelayanan. “Pemohon baru diwajibkan hadir ke lokasi sesuai hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa dokumen asli,” katanya.
Juli Artabrata mengimbau seluruh masyarakat agar mencermati aturan baru ini dan tidak lagi melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor Disdukcapil Denpasar. Sementara itu, layanan untuk warga yang berdomisili di Denpasar telah sejak lama dapat dilakukan secara daring atau online dengan program Taring (Pendaftaran Daring) Dukcapil tersebut. Layanan Taring Dukcapil ini telah berlaku sejak tahun 2020. (Widiastuti/balipost)










