Suasana operasi Dharma Dewata. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lima orang warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi pengawasan orang asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Badung, Kamis (27/8) malam. Dalam operasi ini, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turun langsung guna mendeteksi WNA yang diduga melakukan pelanggaran.

Pucuk pimpinan imigrasi itu sampai turun tangan untuk memastikan seluruh proses pengawasan tetap berjalan secara profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. “Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujarnya dalam rilis, Jumat (28/7).

Baca juga:  Shortcut 7-10, Nilai Ganti Rugi Diumumkan Desember 2019

Hendarsam menambahkan pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara. Dalam kegiatan itu, lima orang WNA yang terindikasi overstay ditindak.

Selain itu, ditemukan satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Keenam WNA tersebut terdiri dari 1 WN Amerika Serikat, 2 WN Inggris, 1 WN Nigeria, 1 WN Uganda, dan 1 WN India. Mereka Kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menengok ke belakang, operasi WNA dalam Patroli Dharma Dewata ini sejatinya cukup membuahkan hasil. Dalam periode I, pada 17-30 Juli 2026, operasi gabungan ini melibatkan 104 personel Imigrasi di Bali mengamankan 62 WNA bermasalah.

Baca juga:  Pelaku Curas Diringkus Diatas Plafon Kamar Pacar

Operasi Dharma Dewata Periode II digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026, WNA yang diamankan 66 orang. Berdasarkan rekapitulasi penindakan, pelanggaran didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, diikuti penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus, dan overstay sebanyak 17 kasus. Selain itu, dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lainnya.

Dari 66 WNA tersebut, asal negara terbanyak yaitu Pakistan (12 orang), disusul oleh Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran (masing-masing tiga orang).

Baca juga:  Permintaan dari Jawa Turun, Harga Jeruk Kintamani Capai Rp 3 Ribu

Tindak lanjut terhadap para WNA yaitu sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih dalam proses pemeriksaan (BAP/STP), satu orang menyelesaikan denda mandiri, dan tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam. (Miasa/balipost)

BAGIKAN