
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi IV DPRD Bali memanggil Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali bersama Kepala SMAN 2 Banjar, Kabupaten Buleleng, dalam rapat kerja di Ruang Panmus DPRD Bali, Senin (3/8). Rapat tersebut digelar menyusul temuan tidak cairnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 153 siswa di sekolah tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Komisi IV melakukan kunjungan lapangan dan menerima laporan dari orang tua siswa. Menurutnya, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi di sekolah lain.
“PIP merupakan program pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak putus sekolah, dan kelompok yang membutuhkan bantuan pendidikan. Karena itu sangat disayangkan justru ada 153 siswa di SMAN 2 Banjar yang gagal mencairkan dana tersebut,” ujarnya usai rapat kerja.
Hasil penelusuran Komisi IV menunjukkan persoalan bukan disebabkan kebijakan pemerintah pusat, melainkan lemahnya komunikasi, koordinasi, dan pengelolaan administrasi di internal sekolah.
“Kami sudah melakukan cross-check. Ada yang harus diperbaiki di internal sekolah, baik komunikasi, sistem kerja maupun koordinasinya. Hal yang seharusnya tidak terjadi akhirnya terjadi dan merugikan siswa yang memang berhak menerima bantuan,” katanya.
Suwirta menegaskan Komisi IV telah meminta pihak sekolah segera menuntaskan persoalan tersebut. Namun, ia mengakui hak para siswa penerima PIP tahun 2025 yang gagal dicairkan dipastikan tidak bisa dikembalikan karena melewati batas waktu pencairan.
“Dari 153 siswa itu, termasuk 16 siswa yang sudah lulus. Hak mereka dipastikan hilang karena dana tersebut tidak bisa dicairkan kembali setelah melewati batas waktu,” tegasnya.
Selain meminta sekolah melakukan evaluasi internal, Komisi IV juga menugaskan Disdikpora Bali mengevaluasi sumber daya manusia (SDM) yang menangani PIP serta memperbaiki sistem aplikasi pengelolaan agar memiliki mekanisme peringatan (alarm) sebelum batas waktu pengusulan maupun pencairan berakhir.
“Harus ada sistem yang bisa memberikan peringatan sehingga persoalan seperti ini dapat diketahui lebih awal. Sistem memang penting, tetapi sistem dijalankan oleh sumber daya manusia. Jadi yang perlu diperbaiki adalah SDM yang mengelolanya,” jelas Suwirta.
Ia menambahkan, perubahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga berpengaruh terhadap kelayakan penerima PIP karena status desil ekonomi siswa dapat berubah. Namun menurutnya, faktor tersebut tidak menjadi penyebab utama kasus di SMAN 2 Banjar.
“Kalau semua sekolah mengalami hal yang sama mungkin kita bisa menyimpulkan karena pengaruh data tunggal. Tetapi ini hanya terjadi di satu sekolah. Saat kami melakukan kunjungan ke sejumlah SMA, kami selalu menanyakan PIP dan masalah besar hanya ditemukan di SMAN 2 Banjar,” katanya.
Suwirta juga meminta sekolah lain yang mengalami kendala serupa agar segera melapor kepada Disdikpora maupun DPRD, sehingga bantuan dari pemerintah pusat tidak terbuang sia-sia dan tetap dapat dimanfaatkan oleh siswa yang membutuhkan.
Menanggapi dugaan adanya penyalahgunaan dana, Suwirta mengatakan hingga saat ini Komisi IV belum menemukan indikasi penggelapan.
“Saya belum berpikir sejauh itu. Kami sudah menugaskan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tugas kami adalah menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Dalam rapat juga dipaparkan data penerima PIP SMA di Bali tahun 2026. Berdasarkan data Disdikpora Bali, terdapat 10.033 usulan penerima PIP yang berasal dari 142 SMA di seluruh Bali. Kabupaten Buleleng menjadi daerah dengan usulan terbanyak mencapai 3.238 siswa, disusul Karangasem 2.327 siswa, Klungkung 988 siswa, Jembrana 955 siswa, Tabanan 809 siswa, Badung 522 siswa, Bangli 432 siswa, Gianyar 410 siswa, dan Denpasar 352 siswa.
Sementara terkait besaran bantuan, dalam rapat dijelaskan bahwa siswa SMA penerima PIP memperoleh bantuan sekitar Rp1,8 juta per tahun sesuai ketentuan program yang berlaku.
Suwirta berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, mengingat PIP merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjamin keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. (Ketut Winata/balipost)

