Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Denpasar, Minggu (2/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, wartawan, LSM, dan pengamat sebagai londo ireng pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026, menuai kecaman.

Terbaru, kecaman datang dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang menggelar aksi di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Denpasar, Minggu (2/8). Aksi yang digelar bersamaan dengan palaksanaan car free day ini pun mendapat perhatian dari masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan lapangan Puputan Renon.

Mereka juga ikut mendukung aksi dengan membubuhkan tanda tangan pada kain putih yang digelar di tempat aksi.

Dengan membawa poster bertuliskan “Wowo Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kulit Kami Memang Ireng Tapi Bukan Londo Ireng”, “Presiden Harus Minta Maaf”, hingga “Mengungkap Fakta Bukan Dosa”, jurnalis secara bergiliran menyampaikan orasinya.

Baca juga:  Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Keluarga Korban Minta Keadilan

Selain itu, juga ada teatrikal dengan menggunakan topeng wajah Prabowo Subianto, Puan Maharani, dan Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk sindiran kongkalikong antara eksekutif dan legislatif.

Koordinator aksi, Rizki Setyo Samudero menyebut, melalui aksi ini, SJB mengutuk keras pelabelan londo ireng yang dilakukan Prabowo Subianto.

“Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang merupakan gabungan dari organisasi pers, perusahaan media, dan elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers, menyatakan mengutuk keras pernyataan Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis sebagai londo ireng,” kecamnya.

Di tengah kondisi negara saat ini, ketika lembaga legislatif yang seharusnya berdiri tegak sebagai wakil rakyat justru bertransformasi menjadi corong pemerintah dan tumpul dalam menjalankan fungsi pengawasannya (checks and balances), pers sejatinya adalah benteng terakhir demokrasi.

Baca juga:  Pemkab Buleleng Lakukan Ini Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Oleh karena itu, menyerang dan memberikan stigma buruk kepada pers dengan label londo ireng sama artinya dengan berupaya meruntuhkan pertahanan terakhir masyarakat dalam mengawasi jalannya kekuasaan pemerintahan.

Bagi SJB, pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Pelabelan londo ireng juga bentuk penghinaan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

“Jika pers dan pihak-pihak yang menyuarakan kritik dibungkam dengan stigmatisasi negatif, hal ini secara terang-terangan memperlihatkan wajah pemerintahan yang antikritik dan alergi terhadap pengawasan publik,” katanya.

Pernyataan Prabowo juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat Undang-Undang Pers. SJB menegaskan jika pers bekerja untuk publik, bukan asing.

SJB meminta agar Prabowo menghentikan narasi negatif yang disematkan untuk jurnalis atau kelompok kritis.

Baca juga:  Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih Diresmikan

“Kerap kali Prabowo Subianto dalam narasinya memandang jurnalis atau pengamat yang kritis sebagai ancaman dan menggunakan retorika antek-antek asing, musuh rakyat atau media tidak netral untuk mendelegitimasi liputan independen atau pernyataan kritis yang bertujuan membangun, bukan menjatuhkan,” paparnya.

SJB mendesak Prabowo Subianto untuk meminta maaf atas pernyataan tersebut dan berhenti menyebarkan narasi yang memicu stigmatisasi buruk terhadap insan pers dan masyarakat sipil.

Selain itu, SJB berharap Prabowo Subianto tidak antikritik dan bersedia membuka telinga serta hatinya untuk mendengarkan jeritan dan suara rakyat yang kini makin terkikis dan tak lagi didengar oleh lembaga-lembaga perwakilan politik.

“Kritik dari pers dan masyarakat sipil bukanlah ancaman, melainkan cermin jujur dari kondisi publik yang membutuhkan perhatian sungguh-sungguh dari pemimpinnya,” katanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN