Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota aktif TNI dan Polri dipastikan memiliki hak pilih serta dapat mencalonkan diri sebagai perbekel (kepala desa) dalam ajang Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar. Ketentuan tersebut mengemuka seiring munculnya salah satu bakal calon perbekel yang berasal dari unsur TNI.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, S.STP., M.Si, membenarkan regulasi tersebut saat dikonfirmasi Selasa (28/7). Ia menegaskan bahwa payung hukum pelaksanaan Pilkel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, yang mana memiliki mekanisme berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada. “Benar, boleh. Rujukannya Undang-Undang Desa,” ujar Gede Daging.

Baca juga:  Tren Kasus Positif COVID-19 di Bali Turun, Transmisi Lokal Masih Terus Bertambah

Penegasan hukum ini tertuang dalam surat resmi Dinas PMD Kabupaten Gianyar guna merespons permohonan kejelasan aturan yang diajukan oleh Panitia Pilkel Desa Puhu. Dalam surat jawaban tersebut, dijelaskan bahwa regulasi pemilihan kepala desa tidak membatasi ataupun melarang anggota TNI/Polri untuk menyalurkan hak suaranya.

Atas pertimbangan tersebut, Dinas PMD menginstruksikan panitia pemilihan di tingkat desa untuk segera melakukan pendataan terhadap warga yang berstatus anggota aktif TNI/Polri. Data tersebut nantinya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan tahapan jadwal pelaksanaan Pilkel.

Baca juga:  Presiden Jokowi Buka IPU di Nusa Dua, Ini Persiapan Pengamanannya

Selain menggunakan hak memilih, personel aktif TNI dan Polri juga diberikan ruang untuk maju sebagai calon perbekel. Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan ketat dan administratif yang wajib dipenuhi.

Ini meliputi melampirkan surat izin/persetujuan resmi dari atasan atau instansi terkait pada saat pendaftaran. Memenuhi seluruh kelengkapan berkas administratif sesuai standar syarat calon perbekel. Apabila dinyatakan terpilih, yang bersangkutan wajib secara resmi mengundurkan diri dari kedinasan ketentaraan atau kepolisian sebelum pelantikan sebagai perbekel.

Baca juga:  Dampak Hujan Deras, Ribuan Pelanggan PDAM Tak Dapat Air Bersih

Surat penegasan mengenai aturan regulasi Pilkel Serentak 2026 ini telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, meliputi Bupati Gianyar, Wakil Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, para camat, BPD, hingga seluruh panitia penyelenggara Pilkel di desa-desa peserta se-Kabupaten Gianyar.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN