
DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari Perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Provinsi Bali dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia.
Terkait hal tersebut, OJK Provinsi Bali menyatakan bahwa praktek tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi, mengingat pola serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan industri jasa keuangan maupun masyarakat.
“Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Kepala OJK Bali, Parjiman di Denpasar, Selasa (14/7).
Oleh karena itu, OJK Provinsi Bali mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.
Selanjutnya, OJK Provinsi Bali juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
OJK Provinsi Bali juga sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas modus dimaksud. (Suardika/balipost)









