Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota majelis etik Bagir Manan (kedua kiri), Siti Zuhro (kedua kanan), Maneger Nasution (kanan), dan Partono (kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Majelis Etik Ombudsman akan segera membacakan putusan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung usai meminta keterangan dari berbagai pihak. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly di Jakarta, Senin (8/6) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Ombudsman Sarankan Penundaan Seleksi CASN 2024

Dengan demikian, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Baca juga:  Selama PPKM Darurat, Pintu Kedatangan Internasional Diminta Tutup

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Baca juga:  Jamin Pelayanan Publik, Tujuh Kabupaten/Kota di Bali Jalin Kesepakatan dengan ORI

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. (kmb/balipost)

BAGIKAN