
DENPASAR, BALIPOST.cpm – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait vila di Hutan Pejarakan.
Keberadaan sejumlah bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng adalah ilegal dan melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam rekomendasi resmi yang diserahkan Tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6).
Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Pansus I Made Supartha dan Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, disebutkan bahwa hasil pengawasan menemukan indikasi pelanggaran tata ruang sekaligus perusakan kawasan hutan akibat berdirinya bangunan vila di tengah kawasan hutan tanpa izin.
Pansus menilai pembangunan tersebut tidak didukung dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, bangunan yang berdiri di kawasan hutan tersebut juga tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR).
Dalam pertimbangannya, Pansus menegaskan kawasan hutan di Desa Pejarakan secara fungsional bukan diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Pada kawasan tersebut dilarang adanya pembangunan permanen, terlebih menggunakan material beton yang berpotensi mengubah bentang alam dan fungsi kawasan.
Temuan tersebut mengemuka saat rapat kerja yang dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPRD Bali Nomor B.08.000.1.3.2/7864/PSD/DPRD. Dalam rapat tersebut ditemukan dua isu utama, yakni pembangunan vila di atas tanah negara dan/atau kawasan hutan serta perlunya pengembalian fungsi hutan yang telah mengalami kerusakan lingkungan.
Pansus juga menyoroti persoalan status lahan. Dalam proses pendalaman, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut tidak dapat menunjukkan maupun memberikan dukungan data dan dokumen terkait alas hak kepemilikan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Pansus TRAP berpendapat pembangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan merupakan pembangunan ilegal yang melanggar hukum, berdampak sosial, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap berbagai aktivitas dan bangunan yang berdiri di kawasan hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan.
Salah satu poin utama rekomendasi adalah mendorong Gubernur Bali dan pejabat terkait untuk segera menghentikan seluruh bentuk aktivitas di kawasan hutan tersebut. Pansus juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan pemasangan garis pengamanan atau POL PP Line sebagai langkah awal penegakan sanksi administrasi.
Tak hanya itu, Pansus menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian membuka atau merusak garis pengamanan yang dipasang Satpol PP harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pansus juga mendorong Satpol PP Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan penutupan kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Langkah lain yang direkomendasikan adalah pengosongan bangunan dari seluruh penghuni sebelum dilakukan pembongkaran.
Dalam rekomendasi tersebut, pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela dengan biaya sendiri. Tenggat waktu yang diberikan adalah satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan.
“Bangunan agar dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya dengan biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak rekomendasi ini diterbitkan, kemudian kawasan ditata dan dikembalikan ke kondisi semula guna menjaga kesucian kawasan hutan di Desa Pejarakan sesuai arah pembangunan Bali berkelanjutan,” demikian substansi rekomendasi Pansus.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, Pansus meminta Satpol PP Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan instansi terkait segera melakukan pembongkaran secara paksa sesuai kewenangannya.
Selain penertiban fisik bangunan, Pansus TRAP juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran di kawasan hutan tersebut. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pelaku langsung, tetapi juga terhadap pihak yang diduga turut membantu, membiarkan, atau menyebabkan terjadinya akumulasi pelanggaran.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan rekomendasi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi ini menjadi salah satu langkah lanjutan DPRD Bali dalam mengawal penegakan aturan tata ruang, perlindungan kawasan hutan, serta menjaga komitmen pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berbasis pelestarian lingkungan. (Ketut Winata/balipost)










