Sejumlah siswa-siswi mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP Negeri 3 Denpasar, Senin (6/4). (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SD dan SMP pukul 13.00 WIB kepada satuan pendidikan melalui laman resmi TKA.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan hasil TKA dapat diakses satuan pendidikan melalui laman resmi TKA pada tautan https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/

“Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTS sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13 Waktu Indonesia Barat,” kata Toni dalam Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5).

Baca juga:  Potensi Bibit Siklon Terdeteksi, Bisa Sebabkan Hujan Lebat hingga Ekstrem

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menambahkan sistem TKA telah terhubung ke berbagai sistem pemerintah daerah sehingga hasil TKA dapat langsung dimanfaatkan, terutama dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.

“Dan konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah,” kata Toni.

Baca juga:  Jokowi Terima Komunitas Alumni PT, Ponglik dan "Bom" Wakili Bali

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya akan mengirimkan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada satuan pendidikan untuk kemudian melakukan verifikasi informasi data diri kepada setiap peserta tes.

“Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut,” kata Rahmawati.

Apabila seluruh data yang tercantum dalam DKHTKA sudah diverifikasi benar, ia mengatakan pihak sekolah dapat langsung menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang ada di sistem.

Baca juga:  LSD Serang Ternak di Bali, Puluhan Sapi dan Kerbau Positif

Setelah itu, lanjutnya, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) setiap peserta tes akan otomatis tersedia dan dapat langsung diunduh oleh pihak sekolah untuk dicetak dan dibagikan kepada setiap peserta tes. (kmb/balipost)

BAGIKAN