Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pertumbuhan pesat sektor pariwisata di Kabupaten Badung dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Alih-alih menjadi subjek pembangunan, masyarakat terutama di wilayah Badung Utara masih kerap menjadi objek dari ekspansi industri pariwisata.

Data Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung menunjukkan adanya penurunan signifikan luas lahan sawah. Pada 2019, luas sawah tercatat mencapai 9.072,48 hektare, namun pada 2024 menyusut menjadi 8.301 hektare. Artinya, terjadi pengurangan 771,48 hektare dalam kurun lima tahun.

Perubahan fungsi lahan ini didominasi oleh pembangunan sektor pariwisata seperti vila, hotel, dan restoran. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran akan semakin tergerusnya ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan sektor pertanian.

Hal itu terungkap dalam ujian terbuka promosi doktor, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata di FH Unud pada Rabu (20/5). Dalam disertasi berjudul Konsepsi Pengaturan Tata Ruang yang Berkeadilan Perspektif Kepariwisataan di Kabupaten Badung, Dr. Nova Andika menjelaskan, pengaturan tata ruang yang berkeadilan dalam perspektif kepariwisataan di Kabupaten Badung pada dasarnya merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Di Hadapan Gubernur Koster, Ditegaskan RUU Provinsi Bali Segera Disahkan

Ia menegaskan bahwa tata ruang tidak boleh hanya dipandang sebagai aturan administratif, melainkan sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin distribusi manfaat pembangunan secara adil. Namun dalam praktiknya, pembangunan pariwisata di Badung dinilai lebih berpihak pada investasi dibanding perlindungan masyarakat.

“Dalam konteks Kabupaten Badung, orientasi pembangunan kepariwisataan yang dominan telah menyebabkan tata ruang lebih diarahkan pada fasilitasi investasi dibandingkan perlindungan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ikuti Arahan Megawati Gelar Rakor Pariwisata

Lebih lanjut, Dr. Nova Andika mengungkapkan bahwa implementasi tata ruang saat ini belum efektif. Meski secara normatif sudah ada RTRW, RDTR, dan sistem KKPR, namun integrasinya dengan sistem perizinan OSS-RBA masih lemah.

“Pengaturan dan implementasi tata ruang di Kabupaten Badung saat ini belum sepenuhnya berjalan efektif dalam mengendalikan investasi kepariwisataan secara berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara Badung Selatan dan Badung Utara. “Dengan RTRW dan RDTR itu kan sudah jelas, di Badung Utara itu kan memang geologisnya memang di agrowisata. Dan di Kuta Selatan ataupun Badung Selatan khususnya, nah itu memang peningkat sektor penunjang pariwisata,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa fokus utama bukan sekadar membahas ketimpangan, melainkan bagaimana menciptakan kesejahteraan yang merata. “Sebenarnya bukan ketimpangan yang kita bicarakan dalam disertasi ini, tetapi bagaimana menyejahterakan dengan nilai ekonomis yang merata,” katanya.

Baca juga:  BRI Bawa Nasabah Affluent Hadiri World Superbike Championship

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengadopsi konsep pengembangan dari Badung Selatan untuk diterapkan secara adaptif di Badung Utara. Dengan demikian, potensi daerah bisa dimaksimalkan tanpa mengorbankan keseimbangan sosial dan lingkungan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan hukum tata ruang dan partisipasi masyarakat.

“Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif penting untuk mencegah pelanggaran tata ruang sekaligus membangun kepercayaan investor yang patuh hukum,” ujarnya.

Ia juga mendorong masyarakat agar aktif terlibat dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga konsistensi pembangunan yang berkelanjutan.

“Dengan begitu pariwisata Badung tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN