Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menggelar diskusi publik dengan DPRD Bali, Dinas Tenaga Kerja Bali di wantilan DPRD Bali, Kamis (30/4). Dalam dialog tersebut disampaikan beberapa tuntutan yang salah satunya berupa kepastian hukum akan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Sabtu (2/5) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari hentikan eksploitasi pekerja pariwisata Bali hingga penerapan sistem drive thru di Kapal, Badung.

1. Hentikan Eksploitasi Pekerja Pariwisata Bali

Denpasar (Bali Post) –

Di balik gemerlapnya industri pariwisata Bali, ada sisi kelam yang seakan-akan dibiarkan berjalan tanpa kontrol pemerintah.

Sisi kelam itu adalah eksploitasi terhadap para pekerja sektor pariwisata melalui praktik sistem kerja Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja harian (PKH), hingga outsourcing.

Pemerintah Provinsi Bali diminta segera menghentikan eksploitasi pekerja tersebut dengan melaksanakan fungsi pengawasannya dengan serius.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Jumat 27 Maret 2026

2. Pembabatan Mangrove Serangan Cermin Tak Berdayanya Desa Adat di Hadapan Investor

Denpasar (Bali Post) –

Pembabatan hutan mangrove di Pulau Serangan menjadi ujian nyata atas eksisten hukum adat Bali di tengah derasnya arus investasi.

Sebagai bagian utuh dari wilayah desa adat, pelindungan hutan mangrove mestinya menjadi bagian utuh dari eksistensi desa adat.

Ketika hutan dibabat dengan dalih izin kebijakan investasi pemerintah terjadi dengan leluasa, hal tersebut menjadi cermin tidak berdayanya desa adat di hadapan investor

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Senin 16 Maret 2026

3. Ratusan Guru Honorer di Bali Diusulkan Jadi PPPK

Denpasar (Bali Post) –

Wacana penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 2027 memunculkan kekhawatiran di Bali.

Pasalnya, hingga kini masih terdapat ratusan tenaga pendidik berstatus honorer yang mengabdi di SMA, SMK, dan SLB negeri.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menilai kebijakan tersebut belum f inal dan masih sangat mungkin berubah.

Ia menekankan pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan nasib para guru yang telah lama mengabdi.

4. Stand Kuliner PKB 2026, Bukan Ajang Dagang Musiman, Kurasi Diperketat

Baca juga:  Pembuat Miras Tanpa Cukai dan Mengandung MMEA Masuk Pengadilan

Denpasar (Bali Post) –

Pemerintah Provinsi bali mulai mengubah wajah stan kuliner dalam Pesta Kesenian bali (PKB) ke-48 tahun 2026.

Jika sebelumnya ajang ini kerap diramaikan pedagang musiman, kini Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Bali menerapkan kurasi ketat dengan sistem “jemput bola” untuk memastikan hanya pelaku usaha yang benar-benar aktif dan berkelanjutan yang bisa tampil.

5. Terapkan Sistem ”Drive-Thru”

Mangupura (Bali Post) –

Guna mengurai permasalahan penumpukan sampah dan menjaga kebersihan wajah kota, Pemerintah Kelurahan Kapal menghadirkan inovasi sistem pembuangan sampah berkonsep drive-thru. (*)

BAGIKAN