Kampus Institut Teknologi Bandung. (BP/Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Institut Teknologi Bandung (ITB) memperketat pengawasan etika mahasiswa dan literasi media sosial menyusul beredarnya konten Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT-ITB) dengan lagu Erika yang memicu keresahan publik terkait dugaan kekerasan seksual verbal.

Langkah ini diambil sebagai komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang bermartabat serta mencegah segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia di ruang digital maupun akademik.

“ITB memandang peristiwa ini sebagai momentum penting untuk memperkuat budaya kampus yang menjunjung etika, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual verbal,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. N Nurlaela Arief dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (16/4).

Baca juga:  Resmi Dibuka, F8 Siap Pukau Wisatawan Sepanjang Pekan

Menyikapi polemik tersebut, Nurlaela mengatakan HMT-ITB secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa konten yang beredar tidak mencerminkan nilai-nilai akademik.

Seluruh video dan audio terkait kini telah diusahakan untuk diturunkan (take down) dari berbagai kanal resmi maupun akun terafiliasi.

Nurlaela Arief menekankan bahwa penguatan karakter dan sistem pencegahan kekerasan menjadi prioritas utama universitas saat ini.

“Melalui penguatan etika, pembinaan karakter, serta sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terus diperkuat, ITB berupaya menghadirkan ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga sehat secara sosial,” ujar Nurlaela.

Baca juga:  PPKM Darurat, Kasus Harian Ditargetkan Turun hingga 3 Kali Lipat

ITB kini memperluas kampanye etika melalui Direktorat Persiapan Bersama (Ditsama) yang mencakup literasi media sosial, etika komunikasi pesan singkat, hingga tata cara berpenampilan di lingkungan kampus. Mahasiswa didorong untuk lebih kritis dan santun dalam menyampaikan pendapat di media sosial tanpa menyerang pihak lain.

Sebagai langkah konkret perlindungan sivitas akademika, ITB juga telah menetapkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang menjangkau seluruh kampusnya yakni di Ganesha, Jatinangor, Cirebon, hingga Jakarta.

Baca juga:  Dari Pemerintah Diminta Tiadakan Libur Akhir Tahun hingga 61 Persen Kabupaten/Kota Jumlah Kasus COVID-19 di Bawah 50 Orang

Satgas ini bertugas menyediakan kanal konsultasi dan pelaporan bagi warga kampus yang mengalami atau melihat tindak kekerasan. Selain itu, materi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kini diintegrasikan secara wajib dalam materi pembinaan mahasiswa baru guna membangun kesadaran sejak dini. (kmb/balipost)

BAGIKAN