Pelayanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Senin (13/4).

Hari ini, SIM Keliling ada di tiga kabupaten di Bali. Yakni, Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Badai Geomagnetik Langka akan Terjadi, Bisa Picu Pemadaman Listrik di Seluruh Dunia

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
Baca juga:  Tidak Baik untuk Memulai Suatu Pekerjaan, Berikut Ala Ayuning Dewasa 30 Mei 2026

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA, dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Kerajinan Tulang Tampaksiring Bangkit Lagi, Kini Rambah Pemasaran Online

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN