Rizal Mallarangeng (kanan) berbicara tentang kedaulatan digital dan perkembangan telekomunikasi di Renon, Denpasar pada Jumat (6/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mendefinisikan ulang konsep “Kedaulatan Digital” (Digital Sovereignty) agar tidak terjebak dalam paradigma lama yang hanya berbasis pada batas teritorial atau tanah penting dilakukan. Hal ini disampaikan pengamat politik-ekonomi, Rizal Mallarangeng, di Renon, Denpasar, pada Jumat (6/2).

Rizal menyoroti pemahaman publik dan pemerintah mengenai kedaulatan digital sering kali masih simpang siur karena disamakan dengan kedaulatan negara secara fisik. Rizal menjelaskan bahwa asal-usul kata kedaulatan sangat erat kaitannya dengan wilayah, batas negara, dan sesuatu yang tidak bergerak. Namun, karakteristik dunia digital yang berbasis informasi sangatlah berbeda.

“Kalau tanah, jika diambil orang maka akan berkurang. Tapi informasi itu sama dengan ilmu pengetahuan. Jika saya punya ilmu dan saya bagi ke Anda, ilmu saya tidak berkurang, bahkan bisa bertambah,” ujar Rizal yang terpilih kembali menjadi Komisaris PT. Telkom Indonesia.

Baca juga:  Wright Partners and Fairatmos to Create Innovative Businesses Tackling Climate Change

Ia juga menambahkan bahwa data digital bersifat dinamis dan bergerak secepat cahaya melintasi batas-batas negara, dari Amerika ke Singapura hingga ke Indonesia, sehingga tidak bisa dipandang sebagai aset statis yang menetap di satu tempat.

Menurut Rizal, kedaulatan dalam dunia digital seharusnya lebih berfokus pada proses pengambilan keputusan dan keamanan akses, seperti siapa yang memegang kata sandi (password) dan bagaimana data tersebut dikelola, bukan hanya di mana data tersebut disimpan secara fisik.

Ia memberikan contoh bahwa data Bank Indonesia yang disimpan di Alaska sekalipun tetap bisa berdaulat selama aksesnya hanya dikuasai oleh pihak yang berwenang dari Indonesia.

Rizal memperingatkan agar perdebatan mengenai kedaulatan digital tidak memicu nasionalisme yang tidak produktif karena kurangnya pemahaman teknis. Ia berharap para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dapat melihat isu ini dari perspektif yang lebih luas dan modern. “Kita harus membimbing, termasuk pemerintah kita, bahwa berbicara kedaulatan digital harus dalam perspektif yang berbeda dengan kedaulatan bangsa dalam pengertian batas tanah dan wilayah,” tutupnya.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

Pembicaraan mengenai kedaulatan digital mengemuka setelah adanya pemberlakuan kebijakan tarif oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia, yang salah satu syaratnya menuntut pertukaran data pribadi sebagai bagian dari negosiasi penurunan tarif dari 36% menjadi 19%. Hal ini dinilai mengancam kedaulatan digital nasional dan perlindungan data pribadi.

Mengutip pernyataan pengamat dari Indonesia for Global Justice, M. Aryanang Isal, salah satu konsekuensi paling mengkhawatirkan dari dinamika perdagangan digital Indonesia–AS adalah risiko transfer data pribadi warga Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat. Dalam kerangka perjanjian perdagangan digital, terdapat tekanan  agar Indonesia menyetujui klausul yang membebaskan perusahaan teknologi besar (big tech) di AS dari kewajiban menyimpan dan memproses data di dalam negeri.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

Praktik ini bukan hanya sekedar melemahkan posisi kedaulatan nasional atas data saja, melainkan membuka celah bagi eksploitasi data warga oleh korporasi asing tanpa  kontrol memadai dari regulator Indonesia.

Selain ancaman privasi, ketergantungan pada infrastruktur data asing juga dapat mengikis kemampuan Indonesia untuk membangun ekosistem data nasional yang kuat dan berdaulat. “Data berfungsi sebagai komoditas baru yang menjadi aset strategis dikuasai oleh segelintir perusahaan global, padahal seharusnya data dapat dikelola dan dilindungi oleh negara untuk kepentingan publik,” ujarnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN