
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan tindakan tegas dalam menegakkan Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, petugas melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Pasar Rakyat Gianyar.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Minggu (11/1) mengonfirmasi bahwa operasi yang dimulai pukul 05.00 WITA tersebut berhasil menjaring sedikitnya 18 orang yang kerap beroperasi di area pertokoan sebelah barat pasar.
Dalam laporan yang disampaikan Regu 4 bersama Kasi Ops berhasil mengamankan 18 orang gepeng. Sebanyak 18 orang yang diamankan terdiri dari 6 dewasa (seluruhnya perempuan/ibu-ibu). Anak-anak 12 orang (6 laki-laki dan 6 perempuan).
Ironisnya, dari hasil pendataan petugas, ditemukan fakta bahwa 3 di antara anak-anak tersebut tercatat masih berstatus sebagai siswa aktif di SD Tianyar Tengah, Desa Pedahan, Karangasem.
Putu Yudanegara menjelaskan bahwa seluruh gepeng yang terjaring langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan jangka panjang.
“Selanjutnya, para gepeng tersebut kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut agar tidak kembali ke jalanan,” ujarnya.
Yudanegara menambahkan, operasi yang dijuluki penertiban “semut merah” ini berlangsung dengan aman dan lancar. Langkah penertiban gepeng ini diharapkan dapat menjaga estetika kota serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di pusat ekonomi Kabupaten Gianyar tersebut. (Wirnaya/balipost)










