Ilustrasi Kantor BRI. (BP/Dok. BRI)

JAKARTA, BALIPOST.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI telah menetapkancum date dividen tunai interim Tahun Buku 2025 pada Senin (29/12) untuk pasar reguler dan negosiasi. Cum date sendiri merupakan tanggal penentu bagi investor yang berhak memperoleh dividen.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12), BBRI menetapkan dividen interim tunai untuk Tahun Buku 2025  sekurang-kurangnya Rp20,6 triliun atau setara dengan Rp137 per saham, dan akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 2 Januari 2026 (recording date).

Corporate Secretary BRIDhanny menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen ini merupakan wujud nyata dari komitmen perseroan untuk memberikan keuntungan berkelanjutan bagi para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten.

Baca juga:  Nataru dan Galungan Dipastikan Tak Picu Kenaikan Harga Pangan

“Rencana pembagian dividen interim Tahun Buku 2025 mencerminkan fundamental BRI yang kuat serta keseimbangan antara ekspansi bisnis, penguatan UMKM, dan pengelolaan risiko yang pruden. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan imbal hasil yang berkelanjutan kepada negara dan para pemegang saham,” ujar Dhanny.

Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025  di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp41,23 triliun.

Baca juga:  Rajin Pakai BRImo, Nasabah BRI Ini Dapat Hadiah Mobil Listrik Premium

Jadwal Pembagian Dividen Tunai Interim BRI Tahun Buku 2025

  1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Desember 2025
  2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Desember 2025
  3. Cum Dividen di Pasar Tunai 2 Januari 2026
  4. Ex Dividen di Pasar Tunai 5 Januari 2026
  5. Recording Date / Daftar Pemegang Saham (DPS) 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB
  6. Pembayaran Dividen Tunai 15 Januari 2026

Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Baca juga:  Sebarkan Pesan Kebaikan, PDIP Luncurkan Mobil Bioskop Keliling

“Melalui pembagian dividen interim ini, Menggambarkan kinerja keuangan BRI yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan. Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional”, pungkas Dhanny. (*)

 

BAGIKAN