Pria disabilitas tanpa lengan berinisial IWAS alias Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1). (BP/kmb)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, dalam putusan kasasi perkara kekerasan seksual.

Sebelumnya Agus dihukum penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram. Dalam putusannya, MA mengubah pidana hukuman menjadi 12 tahun.

“Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan milik terdakwa Agus tunadaksa seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Presiden Ungkap 3 Kekuatan Indonesia

Putusan kasasi dengan nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan pada 25 November 2025. Sidang digelar dengan diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dalam sidang di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Dalam amar putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram, Agus tunadaksa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

Dengan adanya putusan kasasi ini, pidana hukuman yang ditetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung ini sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman tersebut dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan Agus selaku terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Belum Ada Penambahan Personel Pos KTP di Pelabuhan Gilimanuk
BAGIKAN