
GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar menggelar pengungkapan kasus tindak pidana pencurian melibatkan sindikat internasional di kawasan Ubud. Pelakunya yang merupakan warga negara asing (WNA) dirilis bersama barang bukti, Selasa (2/12).
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah, menyampaikan kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus copet yang dikendalikan melalui jaringan internasional, melibatkan pelaku WNI dan WNA.
Korban merupakan 5 WNA dan para korban seluruhnya merupakan WNA asal Korea dan China. Salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di kawasan Ubud.
Kasus pencurian ini sempat dibagikan Jeon Hye Bin di akun media sosialnya dan mendapat perhatian publik karena menyangkut nama Bali. Dalam statusnya, ia menceritakan pengalaman buruknya saat berlibur di Ubud, Gianyar.
Kapolres Gianyar memaparkan para korban baru mengetahui aksi pencurian tersebut setelah menerima notifikasi di telepon genggam terkait adanya transaksi digital mencurigakan ke sejumlah merchant di luar negeri, seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, serta merchant Bayu Mobilindo.
Aksi para pelaku terjadi di beberapa lokasi wisata dan pusat keramaian, yakni sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud dan Kawasan Monkey Forest Ubud.
Kapolres Chandra menuturkan total ada 10 pelaku yang berhasil diamankan, terdiri dari 4 WNI dan 6 WNA dengan peran berbeda-beda.
Di mana, penyedia mesin EDC (WNI) inisial PT (44), IKPS (51), HL (49) dan JW (44). Sedangkan perantara mesin EDC (WNA China) T.W. HUA (60) dan J.W.W (57), dan pelaku pencurian (WNA Mongolia) MK (38), SA (35), SD (35) dan GZ (32).
Diterangkan para pelaku beraksi dengan cara mengambil dompet korban dari dalam tas tanpa disadari (copet). Selanjutnya, kartu bank korban digunakan untuk melakukan transaksi digital melalui mesin EDC ilegal yang dipersiapkan oleh pelaku jaringan di Indonesia.
Petugas Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari olah TKP, penyisiran CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku.
Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil menangkap seluruh pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antara pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas selempang 1 buah, 9 unit handphone berbagai merek (iPhone, Samsung, OPPO, Xiaomi, TECNO), 4 unit mesin EDC berbagai akun (Bayu Mobilindo, UD Ananda, UD Amertha Sedana), Kartu ATM BRI warna hitam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)









