Personel gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melaksanakan penertiban kendaraan yang melanggar aturan di Jalan Sunset Road. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski sering dilakukan penindakan di Jalan Sunset Road, Kuta, tapi pelanggaran lalu lintas terus terjadi. Seperti pada Minggu (16/11), personel gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta kembali melakukan penertiban di sana. Alhasil, polisi mengamankan 24 motor dengan knalpot brong.

Terkait masih maraknya pelanggaran lalu lintas, Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, Senin (17/11), mengatakan, Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi aksi balap liar atau trek-trekan di Jalan Sunset Road, Kuta.

Baca juga:  Hadapi Tahun Politik, Ini Kata Pangdam

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo dan Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra. Penindakan tersebut dilakukan mulai Sabtu (15/11) malam, hingga Minggu pukul 04.00 WITA.

“Pelaksanaan KRYD tersebut petugas melakukan penertiban dan penindakan terhadap 34 pelanggar, terdiri dari 24 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) dan 10 pelanggaran TNKB tidak dipasang atau tidak sesuai,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Sepakat Takkan Masuk Ranah Desa Pakraman

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 24 unit sepeda motor, enam STNK, dan empat SIM. Menyikapi masih tingginya pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot brong dan tanpa pelat nopol, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta mengingatkan agar pengendara selalu menggunakan knalpot standar pabrikan, memasang TNKB sesuai aturan, membawa identitas kendaraan lengkap, tidak melakukan modifikasi kendaraan secara berlebihan, serta senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Baca juga:  Atasi Situasi Sulit Karena COVID-19, Ini Pesan Kapolda

Di samping itu, tidak melakukan balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN