Pelayanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Selasa (4/11).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada di tujuh kabupaten, yakni Badung, Bangli, Tabanan, Karangasem, Gianyar, Klungkung, dan Jembrana.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca juga:  Pilkada Bali 2024: Ini Jadwal Debat Kabupaten/Kota dan Provinsi

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Bangli, bertempat di Pasar Kayuamba, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
  • Polres Tabanan, bertempat Lapangan Umum Desa Beraban, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
  • Polres Karangasem, bertempat di Pasar Sinduwati Sidemen, mulai dari pukul 09.00 Wita sampai dengan 13.00 WITA.
  • Polres Gianyar, bertempat di Objek Wisata Goa Gajah, mulai dari pukul 08.30 sampai 11.00 WITA.
  • Polres Klungkung, bertempat Depan Kantor Bupati Klungkung, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
  • Polres Jembrana, bertempat di TPI Pengambengan, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai.
Baca juga:  Kapal Muat Truk BBM Kandas di Perairan Padangbai

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN