SIM keliling Satlantas Polresta Denpasar saat melayani pemohon SIM. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Kamis (23/10).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada di lima kabupaten, yaitu Badung, Klungkung, Tabanan, Gianyar, dan Buleleng

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dan fotocopy, surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca juga:  Protokol Kesehatan Harga Mati!

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik puspen Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
  • Polres Tabanan, bertempat di Coco Mart Kampung Lot Braban, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Gianyar, bertempat di Central Parkir Monkey Forest, Ubud, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WITA.
  • Polres Buleleng, bertempat di Desa Sanggalangit, Gerogak, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA.
Baca juga:  Kurangi Sampah Styrofoam, Geliatkan Penggunaan Karangan Bunga Organik

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN