Pembunuh istri siri, Kamal Mapongga saat dibawa menuju Lobi Mako Polresta Denpasar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan seorang perempuan asal Banyuwangi, Endang Sulastri (41) di rumah kontrakan, Jalan Pattimura, Kuta, dirilis di Mako Polresta Denpasar, Jumat (17/10).

Tersangkanya merupakan suami siri korban, Kamal Mapongga (33) yang ditangkap di Jalan Madidir Gunung Galunggung, Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (14/10). Kaki Kamal ditembak aparat karena melakukan perlawanan.

Menurut Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dicaci maki dan menghina sampai ungkit suku serta marga.

Kompol Agus menjelaskan pada Sabtu (11/10) pukul  20.00 WITA, pelaku bersama korban pulang ke rumah kontrakan setelah menutup bar di seputaran Pantai Kuta. Dalam perjalanan pulang terjadi perdebatan mengenai pekerjaan.

Baca juga:  Panen Mentimun, Kapolres Malah Dibisiki Kasus Curanmor

Saat itu, korban menyuruh pelaku membantu Riyan di bar. Namun pelaku menanggapi agar korban berubah dan menghargai pekerjaan yang dilakukannya.

Korban malah berkata kasar dan mencaci maki pelaku dengan kata binatang serta membawa-bawa suku, keturunan atau keluarga. Hal ini yang membuat pelaku kemudian berencana menghabisi korban.

Kapolsek menjelaskan pihaknya menerima laporan kejadian itu pada Senin (13/10). Saat itu, anak angkat korban heran karena ibunya tidak kelihatan. Saat dicek ke TKP ternyata korban ditemukan meninggal.

Baca juga:  Selama Buron, Napi Lapas Kerobokan Gasak Dua Motor

Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polsek Kuta, Unit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Inafis Polresta mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Polisi  melakukan interogasi saksi, cek CCTV, dan olah TKP di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan data terkait terduga pelaku, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo memerintahkan untuk segera lakukan upaya pengungkapan. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso dan Kanit 1 Iptu I Kadek Astawa Bagia bergerak ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

Petugas juga berkoordinasi dengan anggota Polda Sulawesi Utara. Kurang dari 24 jam dibantu personel dari Resmob Polda Sulawesi Utara, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Madidir, Bitung Sulawesi Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Gelombang Tinggi di Kuta dan Nusa Dua

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup. Seperti diberitakan, seorang perempuan paru baya, Endang Sulastri  (41) ditemukan meninggal di kamar kosnya, Jalan Pattimura, Kuta, Senin (13/10). Korban diduga dibunuh dan mengalami luka parah di lehernya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN