Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN saat ini berada di angka 11 persen.

Opsi tersebut tengah dipertimbangkan pemerintah sebagai salah satu langkah guna menjaga daya beli masyarakat.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu ‘clear’. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca juga:  Pasokan Elpiji di Bangli Dikurangi 2 Minggu Terakhir, Pedagang Kewalahan Penuhi Permintaan

Dikutip dari Kantor Berita Antara, menekankan bahwa keputusan penurunan tarif PPN masih akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ketersediaan ruang fiskal.

“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.

Adapun tarif PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai beleid tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Baca juga:  Tak Hanya Buleleng, BMKG Sebut Warga di Dua Kabupaten Ini Juga Laporkan Benda Diduga Meteor

Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sejumlah barang atau jasa mewah yang dimaksud mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dan “town house” dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara juga masuk kategori yang dikenakan PPN 12 persen. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Wajib Mobilitas Warga
BAGIKAN