Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (29/9) hari ini, harga emas yang tercatat di situs resmi Sahabat Pegadaian menunjukkan bahwa harga jual tiga produk logam mulia, yaitu Antam, UBS, dan Galeri24, tetap stabil tanpa perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Emas Antam dipatok dengan harga Rp2.290.000 per gram, sementara harga emas UBS juga tidak bergeser, yakni Rp2.219.000 per gram. Begitu pula dengan emas Galeri24, yang dipertahankan di angka Rp2.180.000 per gram.

Baca juga:  Harga Emas 5 September 2025: Antam Tertinggi, Galeri24 Paling Kompetitif untuk Ukuran Besar

Untuk pilihan berat, emas Galeri24 tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram. Sedangkan UBS menawarkan produk dengan bobot mulai 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut rincian lengkap harga emas berdasarkan produk masing-masing:

Harga Emas Antam

  • 0,5 gram: Rp1.198.000
  • 1 gram: Rp2.290.000
  • 2 gram: Rp4.517.000
  • 3 gram: Rp6.749.000
  • 5 gram: Rp11.213.000
  • 10 gram: Rp22.369.000
  • 25 gram: Rp55.790.000
  • 50 gram: Rp111.497.000
  • 100 gram: Rp222.912.000
  • 250 gram: Rp557.001.000
  • 500 gram: Rp1.113.782.000
  • 1.000 gram: Rp2.227.522.000
Baca juga:  Harga Emas Sentuh Angka Rp2 Juta Lebih Per Gram, Cek Harga Selengkapnya

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.200.000
  • 1 gram: Rp2.219.000
  • 2 gram: Rp4.403.000
  • 5 gram: Rp10.879.000
  • 10 gram: Rp21.642.000
  • 25 gram: Rp54.000.000
  • 50 gram: Rp107.776.000
  • 100 gram: Rp215.467.000
  • 250 gram: Rp538.508.000
  • 500 gram: Rp1.075.747.000

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.143.000
  • 1 gram: Rp2.180.000
  • 2 gram: Rp4.294.000
  • 5 gram: Rp10.655.000
  • 10 gram: Rp21.253.000
  • 25 gram: Rp53.001.000
  • 50 gram: Rp105.918.000
  • 100 gram: Rp211.730.000
  • 250 gram: Rp529.063.000
  • 500 gram: Rp1.057.605.000
  • 1.000 gram: Rp2.115.209.000. (Pramana Wijaya/balipost)
Baca juga:  Bupati Badung Tegaskan Tindak Semua Pelanggaran Bangunan

BAGIKAN