
DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Kamis (18/9).
Hari ini, SIM Keliling Bali ada lima kabupaten di Bali. Yaitu, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar dan kabupaten Tabanan.
Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.
Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:
SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000
Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.
Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:
Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000
Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, di antaranya:
1.Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.
2. Polres Klungkung, bertempat di depan Kantor Bupati Klungkung, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WITA.
3. Polres Buleleng, bertempat di Desa Celukan Bawang, mulai dari pukul 09.00 WITA sampai selesai.
4. Polres Gianyar, bertempat di Central Parkir Monkey Forest Ubud, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WITA.
5. Polres Tabanan, bertempat di Coco Mart Kampung Lot Braban, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai.
Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.
Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)