
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat Provinsi Bali. Pada tahun 2024, Karangasem berhasil meraih nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 99,16%, menjadikannya kabupaten dengan skor IRH tertinggi di Bali.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karangasem dalam membangun tata kelola hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan sistem hukum daerah yang selaras dengan prinsip good governance.
Prestasi tersebut diumumkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Karangasem dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Senin (8/9), bertempat di Ruang Rapat Bupati Karangasem.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, yang bersama-sama menandatangani kesepakatan strategis tersebut. “Nota Kesepakatan ini adalah langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan dalam implementasi hukum di daerah,” ujar Eem Nurmanah.
Nurmanah mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dibenahi, mulai dari tumpang tindih aturan, kurangnya harmonisasi dengan regulasi nasional, hingga rendahnya literasi hukum masyarakat. Karena itu, ruang lingkup kerja sama ini mencakup harmonisasi peraturan, pemantauan, evaluasi, penyuluhan hukum, hingga layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. “Karangasem bukan hanya tertinggi di Bali, tapi juga salah satu kabupaten paling siap dalam pelaksanaan reformasi hukum daerah. Nilai IRH 99,16% ini adalah cerminan keseriusan, bukan sekadar angka,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) menyampaikan terima kasih atas pendampingan Kanwil Kemenkumham Bali. Ia menekankan komitmen Pemkab Karangasem untuk terus memperbaiki regulasi daerah agar lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Kami siap membenahi setiap produk hukum yang perlu kami benahi. Saya ingin seluruh jajaran Pemkab Karangasem menjadi contoh dalam mematuhi hukum dan menjadikannya budaya kerja,” tegasnya.
Gus Par mengatakan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pelayanan hukum yang inklusif, merata, dan adaptif terhadap dinamika lokal. Melalui capaian ini, Karangasem tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam reformasi hukum, tetapi juga memberi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Indonesia. “Pencapaian IRH 99,16% merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Karangasem dalam mewujudkan hukum sebagai landasan utama pembangunan daerah,” kata Gus Par. (Adv/balipost)