Ilustrasi - Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024 yang dinilai terlalu kompleks dan membebani penyelenggara maupun pemilih, sehingga memunculkan wacana untuk melakukan revisi UU Pemilu.

Pemisahan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) mencuat, dipastikan menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yang dijadwalkan mulai awal tahun 2026.

Kompleksitas sistem pemilu yang diterapkan selama ini, dalam beberapa putusan Makamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan catatan serius. Mulai soal “presidential threshold” dan “parliamentary threshold”. MK juga menilai sejumlah aturan perlu diperjelas lebih sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan politik.

Pemilu 2019 dan 2024 menjadi bukti betapa beratnya beban Pemilu serentak lima kotak. Penyelenggara kewalahan, pemilih kebingungan, bahkan muncul korban kelelahan. Evaluasi ini juga mendorong DPR, KPU dan pemerintah menimbang ulang format pemilu di masa depan.

Baca juga:  Pimpinan Parpol di Buleleng Berkumpul, Ini Bahasannya

Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (7/9), perspektif sejumlah pakar juga menilai kompleksitas pemilu selama ini perlu dibenahi dengan melakukan pemisahan. Akan tetapi pemisahan harus diikuti dengan desain kelembagaan yang jelas.

Pemisahan pemilu dan pilkada bukan sekedar urusan teknis, tetapi juga menyangkut arah demokrasi Indonesia.

Terkait rencana revisi UU Pemilu, mengutip yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, bahwa pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah serta usulan pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD mulai pada awal 2026.

Baca juga:  Garuda Tunjuk Iwan Joeniarto Dirut GMF

DPR telah memasukan agenda revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Demikian juga pihak pemerintah melalui Menko Pulhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kesiapannya dalam menindaklanjuti putusan MK, termasuk soal penghapusan “presidential” dan “parliamentary thresholds”.

Rancangan awal revisi ditargetkan pada akhir 2025 telah disusun dengan fokus pada penyederhanaan regulasi, menguatkan profesionalisme penyelenggara, meningkatkan transparansi dana kampanye, dan menindaklanjuti putusan MK.

Target dari penyelesaian pembahasan revisi UU Pemilu ini oleh DPR, sudah disahkan sebelum 2027, agar bisa dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada serentak berikutnya yang rencananya tahun 2027/2028, dan pemilu nasional 2029.

Baca juga:  Ditanya Penetapan Hasil Pemilu 2024, Ini Kata Presiden Jokowi

Terkait skema yang ditawarkan dalam revisi UU Pemilu, dengan pemisahan, pemilu nasional, meliputi pemilihan Presiden, DPR, DPD, serta DPRD akan tetap digelar serentak, sementara pilkada serentak untuk Gubernur, Bupati dan Walikota akan dijadwalkan terpisah.

Sejumlah pihak menilai langkah ini dapat membuat isu-isu lokal lebih menonjol, tidak tenggelam oleh polarisasi politik nasional. Namun, kritik juga muncul terkait potensi membengkaknya biaya penyelenggaraan serta kemungkinan turunnya partisipasi publik dalam pilkada. (agung dharmada/balipost)

BAGIKAN