Sidang gugatan KONI Buleleng yang dikabulkan Majelis Hakim. Seorang atlet balap motor Badung akhirnya didiskualifikasi dari Porprov Bali XVI. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Majelis Hakim Porprov Bali XVI tahun 2025 Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bali memutuskan menerima gugatan dari KONI Buleleng terkait pelanggaran batas usia oleh atlet asal Kabupaten Badung, Yaasin Gabriel Somma.

Sidang yang digelar secara zoom, Sabtu (6/9) dipimpin Ketua Majelis Hakim Frederick Billy, didampingi para anggota majelis lainnya.

Gugatan dibacakan Ketua Umum KONI Buleleng, I Ketut Wiratmaja  didampingi perwakilan dari Pengkab Ikatan Motor Indonesia (IMI) Buleleng. Sementara pihak termohon terdiri dari KONI Badung, Pengkab IMI Badung, IMI Bali, serta Tim Keabsahan KONI Bali.

Baca juga:  Promosikan Produk UMKM, Diskop Badung Gelar "Jumat Ceria"

Majelis hakim memutuskan atlet atas nama Yaasin Gabriel Somma tidak memenuhi syarat usia yang ditentukan dalam Technical Handbook (THB) sehingga tidak diperbolehkan mengikuti Porprov tahun ini.

Usai sidang, Ketua KONI Buleleng, Ketut Wiratmaja menjelaskan atlet kontingan Badung itu disebut melanggar peraturan teknis cabang balap motor Porprov Bali XVI. Di mana peserta cabang olahraga balap motor harus berusia maksimal 25 tahun.

Dari data yang dibawa KONI Buleleng, berdasarkan kartu keluarga yang dimiliki dan verifikasi usia atlet pada Pra PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, atlet Yaasiin Gabriel Amirullah Somma lahir pada 19 Desember 1999.

Baca juga:  Tiga Atlet Panahan Bali Bertanding ke Aceh

Sehingga terjadi perbedaan data antara KK pada saat PON dan Porprov. Dengan demikian patut diduga terjadi manipulasi data kelahiran.

“Data yang disampaikan kepada KONI Bali oleh KONI Badung bahwa atlet atas nama Yaasiin Gabriel Amirullah Somma lahir pada 19 Desember 2000 yang berarti baru berusia 25 tahun pada tahun 2025. Sehingga oleh tim Keabsahan Porprov Bali yang bersangkutan dinilai memenuhi syarat usia. Itu yang membuat kami tidak terima,” jelas Wiratmaja.

Baca juga:  Desa Adat Manuksesa Bangkitkan Ekonomi Krama Desa

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran ini telah diperkuat dengan alat bukti foto kopi kartu keluarga yang mencantumkan data kelahiran atlet tidak sesuai dengan tahun kelahiran. Begitu pula bukti lainnya, seperti data verifikasi usia atlet pada Pra PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 yang bertanding di sirkuit Karting Sentul Bogor tidak sesuai dengan tahun kelahiran yang ada pada kartu keluarga.

“Dengan keputusan ini, atlet balap motor asal Badung tersebut dinyatakan tidak sah untuk bertanding sehingga didiskualifikasi,” tutup Wiratmaja. (Komang Yudha/balipost)

BAGIKAN