Mobil layanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Kamis (4/9).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada dua kabupaten di Bali. Yaitu, Kabupaten Badung dan Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Puter Kayun, Tradisi Warga Boyolangu Kenang Pembuatan Jalur Pantura

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  PLTU Celukan Bawang Berisiko Racuni Bali

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, di antaranya:

1. Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik puspen Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.

2. Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung, dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 Wita.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Polda Jatim Sebut Dugaan Pengeboman di 4 TKP

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN