
DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat saat ini tidak perlu repot lagi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya layanan SIM keliling dari pihak kepolisian, kini mempermudah masyarakat. Pembuatan SIM lebih cepat dan praktis.
Masyarakat tinggal datang ke lokasi SIM Keliling. Ini sejumlah dokumen yang perlu dibawa, yaitu e-KTP asli dengan fotocopy sebanyak 2 lembar, SIM Asli yang masih aktif berlaku dengan fotocopy 2 lembar, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (Psikologi).
Dengan kelengkapan tersebut, Rabu ini (27/8), masyarakat Bali bisa mendapatkan layanan SIM Keliling di beberapa tempat ini:
1. Polres Klungkung, depan kantor Bupati Klungkung, pukul 08.30 sampai selesai.
2. Polres Badung, lokasi damkar dalung (depan pasar dalung) dan mall pelayanan publik badung, pukul 08.30 sampai selesai.
3. Polres Bangli, lokasi Pasar Kintamani, mulai pukul 08.30 sampai selesai.
Dari tiga Kabupaten di Bali tersebut, masyarakat dimudahkan dalam memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Kehadiran mobil SIM keliling tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu mengurai antrean panjang di kantor pelayanan. (Agung Dharmada/balipost).