
DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang perempuan asal Manado, Olvi Syahrun (37), Selasa (26/8), diadili atas kasus dugaan asusila berupa penyediaan jasa pijat plus-plus dengan mempekerjakan sejumlah perempuan.
Oleh JPU dari Kejati Bali, Olvi yang beralamat di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, dituntut pidana penjara selama 15 bulan atau setahun dan tiga bulan.
Terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dilarang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), serta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Olvi sejatinya tidak sendirian. Rekannya bernama Kiki Kristina sudah lebih dahulu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar. Olvi bersama Kiki pada Senin, 14 Oktober 2024, bertempat di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, diduga telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Sekitar tahun 2022, Olvi dan Kiki tinggal bersama di rumah kos di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan. Mereka sepakat akan membuka usaha bernama The Emporium Bali Massage yang menyediakan layanan pijat plus-plus dengan pemasaran melalui website.
Olvi membayar uang jasa pembuatan website dan melakukan pembayaran top up ke website untuk mendapatkan iklan yang lebih bagus dan sering muncul di Google. Kiki bertugas mengoperasikan The Emporium Bali Massage, sedangkan keuntungan dibagi rata. Jasa pijat plus-plus ini memiliki tenaga wanita sebagai terapis berjumlah 13 orang. Ada beberapa paket layanan yang disediakan.
Pada 14 Oktober 2024 malam, Direktorat Reskrimum Polda Bali membidik usaha yang menawarkan pijat plus-plus. Petugas berhasil mengamankan RS alias Dn di depan hotel di Jl. Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat. Saat diamankan, RS baru selesai melayani pelanggan di hotel tersebut. Dari sana, terungkaplah semuanya, termasuk peran Kiki dan terdakwa Olvi. (Miasa/balipost)