Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8) melakukan jalan kaki dari alun-alun menuju kantor pos setempat untuk mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (BP/Antara)

PATI, BALIPOST.com – Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8) melakukan jalan kaki dari alun-alun menuju kantor pos setempat untuk mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka meminta lembaga itu menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api.

Sebelum mengirimkan surat, Masyarakat Pati Bersatu terlebih dahulu melakukan aksi penggalangan dana dan dukungan di Alun-alun Pati dengan membawa mobil truk bersumbu dengan mengusung sound system.

Setelah mempersiapkan surat dukungan, warga kemudian melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,5 kilometer.

“Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api,” kata Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu Kristoni Duha dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  KPK Dipraperadilankan Terkait Kasus RS Infeksi dan Pariwisata Unud

Ia belum bisa memastikan jumlah warga yang mengirim surat karena ada pula yang menitipkan ke temannya. Namun, bisa saja mencapai ratusan bahkan seribuan.

Apalagi, aksi penggalangan dukungan surat desakan kepada KPK juga dilaksanakan selama tiga hari mendatang.

Selain pengiriman lewat kantor pos, warga juga bisa mengirimkan surat dukungan melalui kantor pos di daerahnya masing-masing.

Meskipun Bupati Pati Sudewo sudah mengembalikan uang, Kristoni menyatakan hal itu tidak menghapuskan perkara pidananya.

Baca juga:  OTT Bupati Probolinggo, Puluhan Orang Ditetapkan Tersangka dan 5 Ditahan

Terkait upaya penyidikan oleh KPK terhadap Sudewo yang belum memenuhi panggilan sebagai saksi yang tidak kooperatif, ia mengatakan, “Jika panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi maka berdasarkan KUHP bisa dilakukan upaya paksa.”

Mohammad Ari, dari Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Pati, mengakui rela meninggalkan pekerjaan demi mengikuti aksi mengirimkan surat desakan kepada KPK agar Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api.

Pengiriman surat juga dengan biaya sendiri sebesar Rp14.000 untuk pengiriman surat kilat ke kantor KPK.

Mariya, warga Desa Gembong, juga berharap KPK segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati.

“Harus segera ditindak tegas, karena rakyat juga menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi,” ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Segera Tetapkan Tersangka

Yudi Adianto selaku Eksekutif Manager Kantor Pos Pati menyambut warga Pati dengan menyediakan sembilan loket pelayanan.

“Kami buka sampai malam sehingga ketika dikirimkan hati ini (25/8) bisa sampai ke kantor KPK dua hingga tiga hari,” ujarnya.

Pada hari biasa, kata dia, loket yang dioperasikan hanya lima loket, sedangkan hari ini (25/8) ada sembilan loket, sedangkan masyarakat umum tetap dilayani.

Untuk jumlah pengirim, dia mengaku belum bisa memastikan karena ada pula yang mengirim lewat kantor pos cabang, mengingat di Kabupaten Pati ada 18 kantor cabang yang tersebar di 21 kecamatan. (kmb/balipost)

BAGIKAN