Setya Novanto saat menjalani persidangan terkait kasus korupsi e-KTP. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terpidana kasus korupsi yang juga bekas ketua DPR, Setya Novanto, disebut bebas pada Sabtu (16/8), sehari sebelum peringatan HUT Ke-80 RI, disebut baru bebas murni pada 2029.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali yang ditemui di Bandung, Minggu, mengatakan meski Novanto telah dibebaskan dari tahanan, statusnya saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.

“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali.

Baca juga:  Belasan Kasus COVID-19 Varian Baru Terdeteksi di Indonesia

Kusnali menjelaskan Novanto yang sejauh ini telah dipenjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus korupsi proyek KTP-el, sejatinya mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun, kata Kusnali, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Terkait adanya pembebasan bersyarat Setnov, KPK pun bereaksi.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK mengingatkan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius.

Baca juga:  OTT di Sumut, KPK Tegaskan Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/8).

Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Baca juga:  Target Energi Terbarukan Tahun 2025 Mencapai 17–20 Persen

Sementara itu, dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN