
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang permohonan Ketua Umum KONI Kabupaten Badung, terkait protes Technical Hand Book (THB) Cabang Olahraga Bulutangkis pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2025, Kamis (7/8), memasuki putusan di KONI Bali.
Dewan Hakim Porprov Bali XVI Tahun 2025, yang diketuai Fredrik Billy dan sekretaris I Gusti Agung Dian Hendrawan dan anggota I Gusti Putu Putra Yudi, Dr. Ida Ayu Karyani, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta fakta lain yang terungkap dalam persidangan, maka diputuskan dewan hakim menolak permohonan keberatan dari pemohon, dalam hal ini Ketua Umum KONI Badung.
Selanjutnya menyatakan bahwa THB PBSI Bali sah secara prosedural dan substantif, serta telah sesuai dengan mekanisme internal organisasi dan peraturan KONI Bali tentang Ketentuan Umum Porprov Bali XVI Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, terkait THB keberatan diajukan Ketua Umum KONI Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon melawan Ketua PBSI Pengprov Bali. Selanjutnya disebut sebagai Termohon 1, lalu Ketua PBSI Pengkot Denpasar,
Ketua PBSI Pengkab Badung, Ketua PBSI Pengkab Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Tabanan, serta Ketua Komisi Keabsahan Porprov Bali XVI Tahun 2025 dan Ketua Binpres. KONI Provinsi Bali.
Protes ini berawal perbedaan pandangan soal batasan umur atlet yang boleh bertanding di ajang Porprov. Dalam THB KONI Bali ditetapkan batasan usia atlet adalah 18 tahun, mengacu pada batasan umur PON 2024 yakni U21. Karenanya untuk menuju PON 2028 di NTB dan NTT pada 3 tahun mendatang batasan usia atlet yang diperbolehkan tampil di Porprov adalah umur 18 tahun agar pada PON 2028 nanti usianya tidak melampau 21 tahun.
Sementara dari pihak Pemohon KONI Badung menginginkan batasan usia 18 tahun tersebut diubah menjadi 21 tahun, dikarenakan ada surat dari PBSI Pusat yang berencana mengubah batasan usia atlet PON menjadi 23 tahun. (Miasa/Balipost)