
DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (7/7), sistem pendaftaran murid baru (SPMB) untuk tingkat SMP di Denpasar dimulai. Pada hari pertama pendaftaran ini, tercatat sebanyak 2.311 calon murid mendaftar melalui jalur prestasi di 17 SMP negeri yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan, dari jumlah tersebut, 1.075 berkas pendaftaran telah diverifikasi (disetujui), sementara 383 berkas belum diverifikasi. “Sebanyak 853 berkas pendaftaran ditolak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa berkas pendaftaran calon siswa ditolak. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator sekolah, ditemukan beberapa masalah seperti kesalahan pada surat pernyataan, data prestasi yang diunggah tidak sesuai dengan petunjuk teknis, serta ketidaksesuaian Kartu Keluarga.
“Jika berkas pendaftaran ditolak karena data yang kurang lengkap, operator sekolah akan menghubungi pendaftar untuk memperbaiki dan melengkapi kembali. Pendaftaran melalui jalur prestasi masih dapat dilakukan hingga Rabu, 9 Juli 2025,” sebut Wiratama.
Ia menambahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian dan Inspektorat Daerah mengawasi SPMB tahun ini. Pemantauan penerimaan murid baru bertujuan untuk memastikan penerimaan murid baru dan penerimaan murid pindahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerimaan murid baru.
‘’Pemantauan dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan Inspektorat Daerah,’’ katanya.
Sesuai Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/756/HK/2025 tentang Juknis PMB Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026.
Lebih lanjut ditegaskan, Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun terhadap pelaksanaan PMB secara menyeluruh dan berkesimbungan. ‘’Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan PMB pada tahun ajaran berikutnya,’’ ujarnya.
Inspektorat Daerah Kota Denpasar bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar, sebelumnya telah mengumpulkan kepala SD dan SMP negeri serta ketua komite guna menyosialisasikan mencegah praktik gratifikasi dan pungutan liar menjelang SPMB. (Citta Maya/balipost)