
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan karyawan sebuah bank BUMN di Gianyar, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti (38), Selasa (24/6) jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Setelah dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU I Kadek Wahyudi Ardika dkk, kini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Ni Made Oktimandiani dengan hakim anggota I Wayan Suarta dan Nelson divonis bersalah.
Vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut supaya Tory dijatuhi hukuman delapan tahun, denda Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Luh Putu Tory Sapriyanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun),” vonis hakim yang diketuai Ni Made Oktimandiani.
Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim juga menghukum wanita itu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.067.097.172,60, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa atau terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun.”Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” vonis hakim.
Terdakwa yang bekerja bagian administrasi kredit di cabang Ubud itu diketahui lebih dari 40 kali melakukan transaksi. Nominal paling besar dia pindahbukukan Rp 400 juta lebih atas nama nasabah berinisial SC.
Dengan berbagai cara pemindahbukuan dana pada rekening di teller dinyatakan valid. Selain ke rekening pribadi, dana juga ada ditransfer ke mertua terdakwa. Namun secara pasti, berapa dana yang digunakan terdakwa dia tidak hafal persis. (Miasa/balipost)