Made Astini alias Febi (27), saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Buleleng dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polsek Seririt. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sepasang kekasih, Putu Yasa alias Kasot (35) dan Made Astini alias Febi (27), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polsek Seririt. Keduanya kini terancam hukuman seumur hidup akibat perbuatannya.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa dikonfirmasi Selasa (17/6) mengatakan  Kedua terdakwa kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak Senin (16/6) hingga 5 Juli 2025.

“Kedua tersangka ini memang berpacaran dan mulai menjalani masa tahanan,” jelas Dewa Baskara.

Kasusnya sebut Baskara kini dalam penanganan jaksa penuntut umum (JPU), setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepolisian beberapa waktu lalu. Surat dakwaan pun tengah disusun oleh JPU.

Baca juga:  Untuk Foya-foya, Sepasang Kekasih Ini Nekat Mencuri

“Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Penanganan berkasnya dipisah, masing-masing ditangani JPU berbeda,” imbuh Dewa Baskara.

Ia juga menjelaskan, kejadian ini bermula pada Jumat (7/2) pukul 15.00 WITA, ketika Made Astini meminta kekasihnya, Putu Yasa, datang ke rumahnya di Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Di sana, Astini meminta Yasa mencarikan satu paket shabu.

Putu Yasa pun meluncur ke Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, untuk membeli sabu dari seorang pengedar bernama Eka Wong yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah memperoleh satu paket seharga Rp800 ribu, ia kembali ke rumah Astini.

Baca juga:  Pelaku Pengeroyokan Sepasang Kekasih Ditangkap

Keduanya kemudian menyelundupkan sabu tersebut ke ruang tahanan Polsek Seririt dengan cara disembunyikan di dalam pisang goreng. Sasaran paket itu adalah tahanan bernama Nyoman Darma alias Dobot.

Namun, aksi ini terbongkar saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai alat konsumsi sabu, termasuk pipet kaca, sumbu korek api, tutup botol yang dimodifikasi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan pemesanan.

Investigasi lanjutan mengungkap bahwa barang-barang tersebut milik beberapa tahanan, di antaranya Nyoman Darma (Dobot), I Putu Dodik Wirawan (Dodik), Kadek Bakti Yasa (Aljero), Made Yudarsana (Moyo), Putu Arjana (Bagler), dan Gede Ari Eka Saputra (De Ari), yang berperan sebagai penghubung antara pihak luar dan tahanan.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Mahasiswa dan Pasutri Diamankan

Rekaman CCTV turut menguatkan bukti, menunjukkan Made Astini membawa jajanan berisi sabu ke dalam tahanan. Video lainnya memperlihatkan Nyoman Darma menerima makanan tersebut, yang ternyata menjadi jalur masuk narkoba ke dalam sel.

“Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa paket shabu yang dikonsumsi para tahanan disediakan oleh Made Astini dengan menyuruh Putu Yasa. Komunikasi dilakukan melalui ponsel milik Gede Ari Eka Saputra,” jelas Dewa Baskara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN