Tersangka pembakar rumah ortunya ditangkap aparat kepolisian. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) masih mendalami kasus pembakaran rumah dilakukan tersangka Putu Didik Setiawan (26). Saat diperiksa, selain suka minum miras, pelaku mengaku pecandu narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kanitreskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Senin (26/3) mengatakan, pelaku sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia sebagai saksi terkait penggerebekan rumah milik Komang Swastika alias Mang Jangol (40).

Baca juga:  Rayakan HUT ke-54, Telkom Bagi Tas Belanja ke Lentera Bali dan Pengemudi Gojek

“Dia (pelaku-red) mengaku pengguna sabu-sabu. Kami akan melakukan tes urine dan gangguan kejiwaan terhadap tersangka. Hasil penyelidikan kami ternyata pelaku anak buah Mang Jangol,” tegas Iptu Aan.

Seperti diberitakan, rumah milik Wayan Sumantra (47) di Jalan Batanta Gang 5 No. 3 Denpasar Barat (Denbar), Sabtu (24/3), dibakar. Pelakunya tak lain anaknya sendiri, Putu Didik Setiawan (26) dan ditangkap di rumah istrinya di wilayah Mengwitani, Badung, Minggu (25/3).

Baca juga:  Berasal dari Uang Rakyat, Modernisasi Alutsista TNI Harus Bijak

Pemicunya karena pelaku tidak diberi uang oleh ibunya untuk pesta miras dan upacara meninggal anak kandungnya. Saat membakar rumah tersebut, pelaku usai pesta miras. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN