Suasana di Pantai Sanur saat pandemi COVID-19. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana penerapan ganjil genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur terus dimatangkan. Kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah ini merupakan bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Samsi Gunarta mengatakan di level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50 persen. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3 yang lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata (Pantai Sanur dan Pantai Kuta) pada jam tertentu. Ini, berlangsung 3 jam di pagi hari ( 06.30 – 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 – 18.00).

Baca juga:  Sampah Kiriman Kembali Muncul di Pantai Kuta

Ia mengatakan ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakannya penerapan sistem ini di Sanur dan Kuta. Samsi merinci kendaraan plat hitam yang boleh melintas adalah kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online yang membawa makanan.

Untuk meminimalisir pelanggaran, ia menyebutkan kendaraan angkutan online akan disiapkan stiker oleh petugas.

Kebijakan ganjil – genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih. Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya.

Baca juga:  Berulang Kali Membandel Buka hingga Larut, Dua Pemilik Angkringan Dipanggil

Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menjelaskan terdapat beberapa titik-titik penyekatan yang akan digelar. Salah satunya, jalan menuju Pantai Matahari Terbit, dari Simpang By Pass I Gusti Ngurah Rai hingga lapangan parkir Pantai Matahari Terbit.

Untuk daerah Sanur, akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur. Juga dilakukan penyekatan di akses Pantai Segara, Pantai Shindu, Pantai Karang, Pantai Semawang, dan Pantai Merta Sari. Sementara untuk Kuta, sepanjang jalan pantai Kuta, dimulai dari simpang Jalan Pantai Kuta – Jalan Bakung Sari.

Baca juga:  Astra Motor Bali Apresiasi Tenaga Medis Melalui Service Motor Honda Serba Hemat

Dikatakan, pemberlakuan sistem ganjil – genap pada hari Jumat – Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Tujuannya mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

Selain itu, ditambahkan oleh Kepala Biro Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk membatasi pergerakan orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Ia mengharapkan mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua lokasi ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *