Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan perampokan hingga melakukan pembunuhan, terdakwa Johanes Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23) asal NTT, Selasa (27/7) dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara.

JPU I Putu Sugiawan menyatakan dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP. Sebagai korban tewas dalam kasus ini adalah buruh proyek, Ahmad Miskadi (40). Sebelum masuk pengadilan, kedua terdakwa sempat ditembak oleh polisi.

Baca juga:  Diamankan, Pencuri Gambelan di Tiga TKP

Kasus pencurian yang disertai pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (4/3) dengan korban Miskadi asal Jember. Kedua terdakwa ditangkap polisi di tempat tinggal Johanes di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Badung. Yoseph dibekuk di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur.

Penangkapan pembunuh buruh proyek yaitu tersangka Johanes Ngindi Ate cukup menegangkan. Pasalnya saat digerebek di tempat kosnya, Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, terdakwa kabur dan naik ke atap kos-kosan. Akhirnya polisi menembak, mengenai pantat pelaku. Dan saat menangkap Yoseph, dia juga berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembak kedua kaki pelaku. Keduanya mengakui mencuri HP milik korban. Mereka juga beberapa kali menikam tubuh korban di bagian kepala, perut, pinggang serta mengiris pergelangan tangan korban hingga korban meninggal dunia. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bersaing Secara Internasional, SDM Pariwisata Didorong Berinovasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *