Instalasi Gawat Darurat (IRD) RSUD Wangaya, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan untuk memutus penyebaran COVID-19 harus dilakukan semua komponen masyarakat, terlebih rumah sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya melarang sementara masyarakat yang akan menjenguk pasien ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Denpasar ini.

Larangan itu berlaku selama 14 hari mulai Selasa (17/3) sampai Selasa (31/3) mendatang untuk mengantisipasi kontak langsung antara masyarakat dan pasien. Selain itu, pihak rumah sakit  membatasi penunggu pasien satu orang berada di rumah sakit.

Baca juga:  Agustus, Bali Duduki Peringkat Satu Kenaikan Kematian Bulanan Nasional

Plt. Direktur RSUD Wangaya Dewa Putu Alit Parwita saat dihubungi mengungkapkan, RSUD Wangaya resmi melakukan pembatasan terhadap penunggu pasien virus Corona. Penunggu pasien di rumah sakit tidak lebih dari satu orang secara bergilir oleh pihak keluarga.

Selain itu, sanak keluarga pasien yang akan menjenguk juga dilarang sementara. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi pasien kontak dengan orang lain, terlebih dalam kondisi wabah virus Corona.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Tiongkok Laporkan Tidak Ada Kasus Baru

Dengan pembatasan ini diharapkan penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN