Petugas kepolisian mengamankan enam orang penjudi Sabung ayam. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas kepolisian Polsek Abang membubarkan aksi judi sabung ayam di Banjar Sudimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem di tengah situasi Covid-19 pada Minggu (24/5). Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai penyelenggara dan pejudi.

Kanit Reskrim Polsek Abang, Iptu Mochamad Supriyanto, dikonfirmasi Selasa (26/5) membenarkan kalau petugas membubarkan aksi judi sabung ayam yang digelar warga di Banjar Sudimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Pihaknya, mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa kembali dilaksanakan judi sabung ayam di lokasi.

Baca juga:  Pemalsu Dokumen Kepabeanan Kapal Dituntut 1,5 Tahun

“Karena kembali adanya pengaduan, kita langsung terjunkan petugas untuk mengecek lokasi. Dan benar saja, kembali warga membuka judi sabung ayam itu. Sebelumnya, petugas sudah sempat tiga kali memberikan peringatan kepada para bebotoh dan penyelenggarakan judi tersebut,” ucapnya.

Supriyanto menambahkan, dalam pembubaran judi itu, pihaknya telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai penyelenggara dan bebotoh sabung ayam tersebut. “Kita mengamankan enam orang. Kini keenamnya kita akan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (Eka Prananda/balipost)

Baca juga:  ITDC Nusa Dua akan Awasi Pembuang Sampah Sembarangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *