Polisi melakukan gelar kasus dan tersangka pencurian. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Buser Satreksrim Polsek Seririt menangkap dua orang pemuda asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Pasalnya mereka melakukan aksi kriminal.

Kaposlek Seririt Kompol Made Uder didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Rabu (1/4) mengatakan keduanya menyatroni rumah korban dan berhasil mengambil dua buah HP milik korban Made Sadia. “Korban melaporkan kehilangan dua buah HP miliknya pada 13 Maret 2020 dinihari,” jelasnya.

Baca juga:  Datang Tak Bisa Cair, Ratusan Nasabah Koperasi Resah

Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan HP korban yang sudah dijual. Dari penyelidikan itu, pihak pembeli mengaku mendapat HP dari tersangka Ketut Sukamara Jaya alias Tut Nik (24).

Mendapat keterangan itu polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada 14 Maret 2020. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil HP korban bersama temannya I Kadek Arya Dana. Dari keterangan itu, pada 16 Maret 2020 yang lalu, tersangka kedua berhasil ditangkap saat kabur ke Mendoyo, Jembrana. “Kedua pemuda ini mencuri bersama-sama dan pengungkapannya berawal kita temukan HP yang sudah dijual dan mengarah pad atersangka langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Baca juga:  Jaksa Agung Dukung Gubernur Koster Bangun Kawasan Pusat Kebudayaan Bali

Ketut Sukamara Jaya mengatakan, tadinya dia tidak ingin mencuri. Uang hasil penjualan HP tersebut rencananya digunakan untuk menebus sepeda motor milik temannya yang telah digadai karena kalah dalam taruhan tajen (sabung ayam). “Saya diajak oleh teman karena motornya digadai, dan maunya uang penjualan HP itu untuk menebus,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN